VISI.NEWS — Selama prosesi penyelenggaraan Bank Emok tidak membuat masyarakat resah dikarenakan bunga uang yang tinggi, disebutkan Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Golkar, Riki Ganesha, itu sah dan tidak menyalahahi aturan. Berbeda dengan renternir.
Pendefinisian antara Bank Emok dan Renternir, memang menjadi sebuah dilema berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang menyatakan keresahannya akibat adanya isu yang beredar, tentang tingginya bunga yang ditanggung masyarakat.
“Kita akan terus berupaya untuk bisa membantu masyarakat agar terhindar dari penekanan tanggungan hutang, minimal 60 persen dari beban bunga,” katanya di DPRD, Senin (7/9/2020).
Riki menambahkan, Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Renternir, merupakan yang pertama di Indonesia. Sebab di kepolisian bukan Renternir melainkan Lintah Darat.
Dia memohon dukungan masyarakat dan yang lainnya untuk mengapresiasikan Raperda ini agar bisa menjadi maslahat demi kepentingan semua. Tujuannya yang lebih prioritas adalah menghindarkan masyarakat dari cengkraman renternir yang jelas sangat menjerat melalui bunga uang yang tinggi.
Sementara anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Erwin Gunawan, menambahkan, Bank Emok yang berbadan hukum itu sah karena prosedurnya pun ada tahapan dengan mengedepankan tujuan dari pinjaman oleh masyarakat. Jadi tidak langsung cair seperti halnya Renternir.
Untuk itu dia mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menyalahgunakan hasil pinjamannya itu hanya untuk membeli beras supaya bisa makan. Tapi lakukan penggunaannya uang pinjaman itu untuk usaha atau wiraswasta sehingga tidak memberatkan dirinya nanti.
“Kalau pinjam ke renternir, cukup poto copy KTP saja hari itu juga cair. Tapi bunga uang yang ditanggung bisa mencapai 60 persen hingga 100 persen dari uang yang dipinjam masyarakat,” ujar Erwin.
Erwin mengharapkan kepada masyarakat, jangan tergoda dengan kemudahan yang ditawarkan renternir. Carilah solusi agar tidak menjadi beban tinggi bagi masyarakat. Karena yang akan merasakan kesusahan itu adalah dirinya sendiri. @qia.