Search
Close this search box.

Roberia Jadi Plt Dirjen PKP, Ini Responsnya

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kanan) menunjuk Roberia (kiri) untuk menjadi Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Kelola dan Pengendalian Risiko./visi.news/babelinsight.id/.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Penunjukan Roberia sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjadi perhatian setelah yang bersangkutan mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Penugasan itu diberikan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait menyusul kekosongan jabatan setelah pejabat sebelumnya mundur.

Roberia menyampaikan bahwa dirinya mulai menjalankan tugas sebagai Plt Dirjen sejak Senin (27/04/2026), meski penunjukan resminya baru disampaikan kemudian. Ia mengaku masih mempertanyakan dasar penugasan tersebut, meskipun tetap menerima amanah yang diberikan.

“Kalau soal ditunjuk saya mungkin perlu bertanya juga ke Pak Menteri langsung, atau mungkin ada yang bisa menjawab. Saya sendiri juga heran,” ucap Roberia dalam keterangannya dikutip, Kamis (30/4/2026).

Dari sisi konteks birokrasi, Roberia menjelaskan bahwa dirinya merupakan penugasan dari Kementerian Hukum dan dapat sewaktu waktu ditarik kembali ke instansi asalnya. Ia juga menegaskan sikap profesional dalam menjalankan tugas lintas kementerian tersebut.

“Saya sendiri penugasan dari Kementerian Hukum. Kapanpun bisa ditarik, kapanpun selesai bertugas. Beliau berdua orang orang hebat sudah banyak membantu negara,” tegasnya.

Penunjukan ini terjadi di tengah dinamika internal Kementerian PKP yang mengalami perubahan struktur cukup signifikan. Setidaknya dua direktur jenderal diketahui mundur dari jabatannya, yakni Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Azis Andriansyah serta Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Imran.

Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa mundurnya sejumlah pejabat tersebut berkaitan dengan ketentuan administrasi kepegawaian, khususnya aturan yang melarang penempatan pejabat dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia di jabatan tertentu dalam kementerian.

“Aturan dari Menteri PAN RB kan memang tidak boleh dari Kepolisian kan. Jadi mereka dikembalikan kepada instansinya saja,” kata Maruarar.

Baca Juga :  Revolution vs Orlando City Ujian Konsistensi dan Rotasi

Ia menegaskan bahwa proses pengembalian tersebut bukan disebabkan oleh masalah kinerja. Menurutnya, para pejabat yang sebelumnya menjabat tetap memiliki catatan kerja yang baik selama bertugas di lingkungan Kementerian PKP.

“Enggak (bukan mundur karena kinerja), kinerjanya bagus. Kinerjanya bagus sekali, ya,” lanjut Maruarar.

Secara analitis, situasi ini menggambarkan dinamika umum dalam tata kelola birokrasi Indonesia, khususnya pada kementerian yang melibatkan penempatan pejabat lintas instansi. Rotasi dan penyesuaian jabatan seperti ini kerap terjadi sebagai konsekuensi dari aturan kepegawaian yang mengatur asal usul aparatur negara, baik dari Polri, Kementerian lain, maupun ASN umum.

Di sisi lain, penunjukan Plt seperti Roberia juga menunjukkan mekanisme cepat pemerintah dalam menjaga keberlanjutan organisasi. Posisi strategis seperti direktur jenderal tidak dapat dibiarkan kosong terlalu lama karena berkaitan langsung dengan pengambilan keputusan teknis dan operasional di kementerian.

Namun, pengakuan Roberia yang menyatakan dirinya ‘heran’ atas penunjukan tersebut juga menyoroti aspek komunikasi internal dalam proses mutasi jabatan. Dalam konteks tata kelola modern, transparansi dan kejelasan mekanisme penunjukan pejabat menjadi penting agar tidak menimbulkan kesan ketidakterdugaan di internal birokrasi.

Dengan adanya perubahan ini, Kementerian PKP dihadapkan pada tantangan untuk menjaga stabilitas organisasi di tengah penataan ulang struktur pejabat eselon tinggi. Ke depan, konsistensi kebijakan penempatan lintas instansi akan menjadi faktor penting dalam memastikan efektivitas kinerja kementerian tetap terjaga. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :