Search
Close this search box.

Rumah dan Kantor Bupati KBB Digeladah KPK

Sejumlah petugas KPK tengah memasuki kantor bupati KBB di Ngamprah, baru-baru ini./visi.news/apih igun.

Bagikan :

VISI.NEWS – Sejumlah petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuah heboh kantor pemerintahan Bupati Bandung Barat. Pasalnya KPK melakukan penggeledahan di beberapa rumah di dekat rumah Bupati KBB, Aa Umbara Sutisna yang terletak di Lembang, kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dari pemantauan di lapangan, sejumlah petugas memakai rompi KPK mendatangi kediaman Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna di Jalan Murhadi, Lembang Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/3/2021) siang. Penggeledahan ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan sebelum ya terhadap anak AA Umbara, Andri Wibawa. Diduga terkait kasus anggaran penanggulangan Covid-19 di KBB yang disalahgunakan.

Petugas langsung mengecek rumah bupati. Mereka menelusuri gang sempit yang didampingi anggota kepolisian bersenjata lengkap.

Diduga penggeledahan di lapangan terkait dengan pemanggilan dan pemeriksaan KPK terhadap bupati beberapa waktu lalu soal bansos COVID-19. Petugas juga melelukan pemeriksaan di kantor bupati Setda KBB.

Belum ada klarifikasi dari petugas KPK yang mendatangi rumah bupati hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya beredar, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa, putra Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di luas di media sosial.

Penyidikan tersebut terkait dengan kasus pengadaan bantuan sosial Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020. Andri diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan pada Jaring Pengaman Sosial tahun lalu.

Selain anak, Aa Umbara dan pengusaha juga ikut berperan

Dalam surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tercantum KPK menetapkan Andri Wibawa sebagai tersangka. Selain Andri, KPK juga menyebut Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan turut berperan dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Sari Yuliati: BSPS Bukan Sekadar Renovasi, Tapi Peningkatan Kualitas Hidup

Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto tersebut disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.

Mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, gaimana dimaksud dalam pasal 12 hurufi dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).@pih

Baca Berita Menarik Lainnya :