Search
Close this search box.

Saber Pungli Jabar Mengaku Terkejut Adanya Iuran untuk MKKS di Kab. Bandung

Kabid Datin dan Publikasi Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat M Yudi Ahadiat. /visi.news/eko aripyanto

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNGIuran Kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bandung, menuai pro dan kontra di kalangan Kepala Sekolah (Kepsek). Pasalnya iuran rutinan tersebut saat ini dirasa sangat memberatkan terlebih bagi sekolah-sekolah swasta.

Baca juga
Iuran Ganjil Majelis Kepala Sekolah
MKKS Perlu Transparan agar Tidak Menimbulkan Suudzan

Menanggapi hal tersebut, Kabid Datin dan Publikasi Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat (Jabar), M Yudi Ahadiat mengaku terkejut setelah mengetahui adanya iuran Kepsek SMK yang kemudian harus di setorkan terhadap Korwil MKKS  di Kabupaten Bandung.

“Saya baru mendengar informasi dugaan praktik pungli ini, apakah betul yang terjadi seperti demikian. Jika benar, hal ini jelas harus disikapi dengan tegas,” katanya.

Dari informasi yang didapat, lanjut Yudi, kepada VISI.NEWS Rabu (8/12/21), Kepsek SMK di Kabupaten Bandung tersebut menyetorkan iuran itu dengan cara beragam, mulai dalam bentuk fisik, uang tunai hingga melalui transfer langsung terhadap korwil dengan jumlah variatif.

“Dasar hukum iuran yang harus disetorkan oleh kepsek SMK di Kabupaten Bandung terhadap Korwil MKKS itu, dasarnya apa? Sehingga praktik iuran tersebut sudah berlangsung lama,” ujarnya.

Yudi menilai, praktik iuran MKKS ini tidak sejalan dengan apa yang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Biaya Operasional Pendidikan Daerah Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Provinsi Jawa Barat.

“Jadi semua pembiayaan operasional pendidikan daerah, sudah diatur dalam Pergub tersebut. Intinya adalah tidak ada lagi tanggungan biaya pendidikan yang kemudian harus dibebankan terhadap peserta didik,” paparnya.

Jika praktik iuran diduga pungli tersebut masih terjadi khusus di tingkat SMK di Kabupaten Bandung, Yudi menegaskan, agar para Kepsek tidak ragu untuk kemudian melaporkan terhadap Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar.

Baca Juga :  Diskuk Jabar Buka Peluang UMKM ke Industri Besar

“Kami berharap para kepsek mau melaporkan hal ini terhadap Satgas Saber Pungli, agar seterusnya bisa langsung dilakukan tindak lanjut, jika benar maka jelas akan ditindak tegas siapa pun pelakunya,” tegasnya.

Sekedar informasi, besaran iuran dipatok sebesar Rp. 40 ribu per siswa per tahun, jika terdapat sebanyak 55.840 siswa/i SMK di Kabupaten Bandung, maka hasil iuran MKKS tersebut bisa mencapai kurang lebih Rp. 2,2 miliar.

“Jika dihitung total, jumlah iuran MKKS tersebut sangat fantastis, yang menjadi pertanyaan adalah, dipergunakan untuk kegiatan apa uang iuran tersebut?,” pungkasnya.@eko

Baca Berita Menarik Lainnya :