VISI.NEWS | JAKARTA – Artis Sandra Dewi menyatakan keberatannya terhadap penyitaan 88 tas branded miliknya oleh Kejaksaan Agung, yang dikaitkan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Sandra Dewi menegaskan bahwa tas-tas mahal tersebut adalah hasil keringatnya sendiri dari kerja dan endorsement.
“Pastinya beliau keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang enggak apa-apa kita buktikan di pengadilan. Bukti-bukti semua kita harus siapkan. Nanti tunggu di persidangan saja. Kita akan buka semua bukti-bukti,” ujar Kuasa Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Harris mengungkapkan bahwa ada sekitar 88 tas branded yang disita oleh Kejaksaan Agung, yang semuanya adalah hasil dari kerja keras dan endorsement Sandra Dewi. “Tas-tas juga, kalau saya enggak salah ada 88 tas branded itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik,” kata Arthur.
“Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya. Kerja dari ibu SD, tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan, apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, Harris juga menyebutkan bahwa tidak ada satu pun mobil yang disita atas nama Sandra Dewi. “Semua mobil tidak ada atas nama ibu Sandra Dewi. Cuman itu memang pemberian dari Pak HM,” ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan dua tersangka, yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim, serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap dua ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka untuk menjadi tanggung jawab Penuntut Umum juga menyerahkan barang bukti baik elektronik dokumen dan barang bukti lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Harli membeberkan sejumlah barang bukti milik masing-masing tersangka yang turut disita dan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Barang milik Harvey Moeis yang disita antara lain: 11 bidang tanah dan/atau bangunan, 8 unit mobil mewah, 88 tas branded, 141 perhiasan, uang sejumlah USD 400.000, uang Rp13.581.013.347, serta logam mulia.
Sementara itu, barang milik Helena Lim yang disita meliputi: 6 bidang tanah dan/atau bangunan, 3 unit mobil, 37 tas branded, 45 perhiasan, uang sejumlah SGD 2.000.000, uang Rp10.000.000.000, uang Rp1.485.000.000, serta 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille.
Dengan pelimpahan ini, kedua tersangka kini berada di bawah otoritas jaksa di Kejari Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
@shintadewip