VISI.NNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, memberikan peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) pasca-Lebaran 2026 bukanlah masa libur tambahan. Para pegawai diminta tetap menjaga produktivitas dan kedisiplinan meskipun bertugas dari luar kantor.
Herman melakukan inspeksi langsung ke Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (25/3/2026) untuk memastikan aktivitas birokrasi berjalan normal di hari pertama kerja setelah cuti bersama.
“Hari ini hari pertama masuk kerja pasca cuti Lebaran. Saya sendiri ada di Gedung Sate untuk melakukan cek, ricek, dan kroscek situasi kondisi,” ungkap Herman, Rabu (25/3/2026).
Kebijakan kerja fleksibel ini berlaku selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret 2026, sebagai strategi pemerintah mengurangi beban kepadatan arus balik. Meski bekerja secara jarak jauh, Herman menekankan bahwa target kinerja individu harus tetap tercapai dan dilaporkan secara transparan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Bekerja dari manapun, dari rumah, kapanpun yang jelas output, outcome serta benefit impact harus jelas. Jadi bukan libur, tapi bekerja dari berbagai tempat,” tegasnya.
Herman juga memastikan bahwa fungsi utama pemerintah dalam hal pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik tidak boleh terhenti. Unit layanan langsung seperti Kantor Samsat di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dipastikan tetap melayani masyarakat seperti biasa.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN. Fleksibilitas lokasi kerja menuntut tanggung jawab yang sama besarnya dengan bekerja secara fisik di kantor.
“Sekali lagi, ini bukan hari libur. Ini hari kerja, jadi harus akuntabel. Jangan lupa, semua target kerja individu harus tercapai dan nanti dipertanggungjawabkan,” tutup Herman. @ffr