Search
Close this search box.

Selama Dua Pekan Polres Purwakarta Berhasil Menangkap 10 Tersangka dari 5 Kasus Curat

Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Heri Haryanto ungkap 10 terrsangka curat. /visi.news/deni ramdhani

Bagikan :

VISI.NEWS | PURWAKARTA – Dalam kurun waktu dua pekan Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, berhasil menangkap 10 orang tersangka dari 5 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dari hasil penangkapan para pelaku kejahatan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni, 2 unit kendaraan roda dua, 1 buah pahat yang sudah di modifikasi, 1 buah golok, 2 lembar STNK, 2 buku BPKB motor, 1 kunci kotak motor, 5 unit handphone berbagai merek, 6 buah besi, 1 unit laptop, uang tunai senilai jutaan rupiah, 1 buah tas gendong, 1 buah tas selempang dan satu buah dompet, serta 2 monitor modul borfile.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pengungkapan ini adalah hasil kerja sama Satreskrim Polres Purwakarta dan Unit Reskrim di Polsek jajaran.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini berbeda-beda, diantaranya ada yang melakukan pembongkaran rumah, merusak kunci kendaraan, mengambil barang dan lainnya,” ucap AKBP Suhardi Hery Haryanto, saat menggelar konferensi pers, pada Senin, (29/11/2021)

Dalam acara konferensi tersebut, Kapolres Purwakarta menjelaskan, para pelaku ini beraksi di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum polres Purwakarta dan para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda.

Hery menuturkan, para tersangka pelaku pencurian ini diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Mereka akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolres juga menyebutkan, seiring dengan dilakukannya patroli secara intensif, angka kriminalitas pun semakin menurun.

“Artinya, situasi kamtibmas kaitannya dengan angka kriminalitas ada penurunan, kita berharap kedepan wilayah Kabupaten Purwakarta menjadi Kabupaten yang aman dan nyaman,” pungkasnya. @der

Baca Berita Menarik Lainnya :