VISI.NEWS – Dengan mulai berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pulau Jawa dan Bali, wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, S.Ik., mengatakan, PPKM akan diberlakukan selama dua pekan, terhitung mulai 11 sampai dengan 25 Januari 2021.
“Selama PPKM ini, kami dari Polresta Bandung akan melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap kegiatan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Bandung,” kata Hendra kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (11/1/2021) siang.
Menurut Hendra, dengan diberlakukannya PPKM ini, ada beberapa hal yang menjadi perhatian khusus. Di antaranya yaitu, kegiatan budaya dan sosial dihentikan, kapasitas tempat ibadah maksimal 50%, kapasitas pusat keramaian seperti tempat makan dan kafe dibatasi hanya untuk 25% pengunjung serta jam operasionalnya juga dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
“Kalau kita analisa, kegiatan di tempat umum jadi sumber klaster baru keluarga. Kan tidak mungkin kalau dari kantor, karena Pemerintah sudah mengeluarkan himbauan 75% pekerja dilakukan Work From Home (WFH),” jelasnya.
Disinggung terkait check point, Hendra menjelaskan, di wilayah Kabupaten Bandung ditiadakan. Akan tetapi, Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung, TNI, dan Polri akan melaksanakan operasi yustisi dengan ketat dan menggiatkan patroli di tiap Kecamatan masing-masing.
Pihaknya berharap selama pelaksanaan PPKM saat ini, masyarakat Kabupaten Bandung dapat selalu mentaati Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).
“Saya himbau kepada masyarakat Kabupaten Bandung, yuk kita bersama disiplin 4M agar pandemi Covid-19 ini cepat berakhir,” pungkasnya. @yus