
VISI.NEWS – Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa dan Bali membuat pemerintah daerah harus getol melakukan sosialisasi. Baik kepada masyarakat atau pun kepada para pengusaha untuk menyampaikan surat edaran (SE) yang telah disampaikan pemerintah setempat.
Seperti yang dilakukan oleh Bupati Bandung H Dadang M Naser kepada para pengusaha mini market, cafe dan lain sebagainya. Bupati melakukan hal tersebut dengan menekan jam operasional para pelaku usaha itu. Misalnya minimarket, hanya diberikan waktu buka hingga pukul 19.00 WIB.
Sedangkan unyuk seluruh cafe dan kuliner di Kecamatan Cimenyan, sosialisasi dilakukan oleh Kelurahan Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kab Bandung. Satuan Linmas Cibeunying menyampaikan surat edaran tanpa lelah. Mulai dari pemerintahan tingkat Kec. Cimenyan Kab. Bandung hingga ke sejumlah pengusaha cafe.
“Kami hanya menyampaikan SE terkait dengan jam operasional cafe serta himbauan prokes bagi seluruh cafe yang berada di wilayah Kel. Cibeunying Kec. Cimenyan Kab. Bandung. Sebagai diketahui, kami melakukan ini guna menekan penularan Covid-19 khususnya di wilayah Cibeunyi kecamatan Cimenyan kabupaten,”tutur Dudung, kepada VISI.NEWS di Cibeunying Selasa, (12/1/2021) malam.
SE yang disampaikan di seluruh Provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali itu sesuai Peraturan Pemerintah No.21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ) dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Sementara itu, Kasie Trantib Kel. Cibeunying Ujang Oyi, S.Sos berharap kepada para pengelola cafe agar mematuhi aturan dan menjalankannya.
“Kami berharap, semoga para pengusaha cafe di wilayah Cibeunying ini mematuhi aturan dan melaksanakan usahanya sesuai protokol kesehatan. Karena buka usaha cafe di masa pandemi ini riskan dengan penukaran Covid-19. Misalnya dengan banyaknya orang berkerumun tidak menutup kemungkinan memudahkan penukaran. Karena itulah kami menekankan ini agar pengusaha cafe ikuti prokes,” tegasnya.
Dani Ramdani Barkodji salah satu tenaga pengamanan sekaligus pengatur lalulintas kendaraan di Kedai Kopi 99 Jl. Awiligar RT.01 RW.01, menyambut baik SE tentang prokes dan jam.operasional.
” Saya berharap para tamu atau pengunjung yang datang agar bisa melakukan prokes dengan menjaga Jarak dan tidak berkerumun. Mari kita hentikan penukaran virus corona dengan 3 M dan 1 T. Kita pasti bisa selama kita disiplin menjalankan aturan pemerintah,”pungkasnya. @pih