Search
Close this search box.

Setelah Divonis 1 Tahun, Ini Status PNS Mantan Kabid SMP Disdik Kab. Bandung

Mantan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Maman Sudrajat/visi.news/net

Bagikan :

VISI.NEWS – Vonis satu tahun penjara plus denda yang pidana Rp 50 juta yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Maman Sudrajat oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/6/2020), akan membawa konsekuensi pada status pegawai negeri sipil (PNS)-nya, dan apakah yang bersangkutan mendapatkan hak uang pensiun atau tidak.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A. Ridwan kepada VISI.NEWS, Rabu (24/6/2020) mengatakan, Maman Sudrajat itu baru diputus pengadilan. Tindakan awal dari Pemkab Bandung dalam hal ini BKPSDM Kab. Bandung sudah dilakukan dengan pemberhentian sementara.

“Begitu menerima tembusan surat penahanan dari pihak berwajib, itu langsung kita berhentikan sementara, jabatannya dicopot dan gajinya lima puluh persen,” ujarnya.

Sekarang kan baru diputus oleh pengadilan, pihaknya kata Wawan, masih menunggu surat lampiran putusan pengadilan tersebut. “Kita pun akan menunggu 14 hari apakah yang bersangkutan akan banding atau tidak. Nah, setelah 14 hari lampiran putusan pengadilan tersebut akan kita bawa ke sidang disiplin, nanti sidang disiplin yang akan menentukan,” jelasnya.

Disinggung mengenai hak pensiun Maman Sudrajat dengan adanya putusan hukuman tersebut, Wawan mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan. “Sidang disiplin nanti yang akan memutuskan,” tandasnya.

Wawan menjelaskan, di sidang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) ini, unsurnya terdiri dari 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Ada BKPSDM, Hukum, Inspektorat, Sekda sebagai ketuanya dan BKD. Nanti hasil putusannya itu yang akan dijadikan rujukan tindakan seperti apa yang akan dilakukan BKPSDM,” ujarnya.

Namun Wawan memastikan, BKPSDM mengeluarkan keputusan sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah. “Nanti bisa dilihat apa keputusan dari sini sesuai dengan regulasi atau tidak, silakan nanti di lihat. Kalau ada yang perlu dikoreksi ya kita koreksi nantinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  VISI | Milenial : Ngontrak atau KPR ?

Tapi, katanya, kalau nanti putusannya sudah sesuai maka itu dianggap sebagai keputusan yang terbaik. “Kita tidak akan melihat apakah ini mantan apa, atau siapa yang jelas regulasinya sudah ada, ya itu saja yang akan kita jadikan rujukan,” kata Wawan.

Selama Januari-Juni 2020 ini, kata Wawan, sudah 15 PNS yang dikenakan sanksi atas berbagai kasus yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS. Dari mulai kasus narkoba, melakukan tindakan pidana, melanggar disiplin kerja tidak masuk beberapa lama, kasus perceraian, dan sanksinya ada yang diberhentikan, ada yang turun pangkat, dan ada yang lepas jabatan. “Sedangkan yang diberhentikan ada empat orang,” katanya.

Vonis Maman Sudrajat

Dalam sidang putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata, Senin (22/6/2020) lalu, mantan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Sidang menyatakan terdakwa Maman Sudrajat bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor,” ujar Ketua Majelis Hakim, Daryanto yang menangani perkara itu tersebut

Maman dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan pidana yakni memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran secara melawan hukum demi kepentingannya sendiri “Meminta sembilan kepala SMP untuk menyerahkan uang masing-masing Rp 7,5 juta padahal diketahuinya itu masuk perbuatan melawan hukum,” ujar Hakim.

Atas kesalahan itu, Maman dijatuhi sanksi pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan. Vonis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut penjara satu tahun tiga bulan.

Dalam vonisnya, hakim mengurai hal meringankan terdakwa yakni mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :