Search
Close this search box.

Setelah Sempat Dilarang, iPhone 16 Akhirnya Lolos TKDN di Indonesia

Iphone 16./visi.news/techguide

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – iPhone 16 Series semakin dekat dengan pasar Indonesia setelah lolos sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Berdasarkan laman TKDN per Jumat (7/3/2025), lima model iPhone 16 telah terdaftar dengan tingkat kandungan lokal masing-masing 40%.

Lima model yang mendapatkan sertifikasi TKDN adalah:

  • iPhone 16 (A3287)
  • iPhone 16 Plus (A3290)
  • iPhone 16 Pro (A3293)
  • iPhone 16 Pro Max (A3296)
  • iPhone 16e (A3409)

Sertifikasi ini menandai bahwa Apple telah memenuhi komitmen investasinya di Indonesia melalui skema investasi inovasi (Skema 3) dengan nilai 160 juta dollar AS (sekitar Rp 2,6 triliun) untuk periode 2025-2028.

Namun, iPhone 16 belum bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia karena masih membutuhkan sertifikasi Postel dari Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hingga kini, model-model iPhone 16 series belum muncul di laman sertifikasi Postel.

Sebelumnya, iPhone 16 sempat dilarang masuk Indonesia sejak Oktober 2024 karena belum memenuhi syarat TKDN akibat negosiasi investasi yang berlarut-larut. Apple beberapa kali mengajukan proposal investasi, termasuk rencana pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai 1 miliar dollar AS (Rp 16,3 triliun) yang akhirnya ditolak pemerintah karena tidak berkaitan langsung dengan produksi iPhone.

Setelah melalui negosiasi panjang, kesepakatan investasi akhirnya disetujui pada 26 Februari 2025, membuka jalan bagi iPhone 16 untuk segera masuk ke Indonesia. Kini, tinggal menunggu sertifikasi Postel agar perangkat ini bisa segera dijual secara resmi. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :