VISI.NEWS – Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih HM. Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Bandung 2020 di dampingi beberapa penasehat hukum KPU, Bawaslu dan pihak terkait, Kamis (3/18/2021).
Dadang dan Sahrul nampak merasa lega setelah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara No. 46/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohon Paslon No. 1 Nia-Usman. Mahkamah menyatakan bahwa permohonan yang diajukan paslon tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat menyatakan terjadinya money politic, mendiskreditkan kesetaraan jender, dan dalil-dalil lainnya yang menerangkan terjadinya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Disamping itu, selisih suara hasil pilkada tersebut lebih dari 0,5%, sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sehingga hakim menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak memiliki alasan hukum untuk memproses PHP ini.
Seusai mengikuti jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, ini yang disampaikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih HM. Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan,
Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh…
Saya Dadang Supriatna dan Saya Sahrul Gunawan, mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi, kepada Masyarakat Kabupaten Bandung, Paslon Nomor satu dan Paslon Nomor dua, juga kepada semua partai baik yang berkoalisi maupun tidak berkoalisi. Ini adalah kemenangan kita bersama, maka marilah kita bersama-sama membangun kabupaten Bandung ke depan dan kita siap bekerja sama untuk melakukan perubahan-perubahan di Kabupaten Bandung di masa yang akan datang.
@bud/mpa