VISI.NEWS – Sidang gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) serentak 2020, kembali akan digelar pada Rabu, 24 Februari 2021. Selain Kabupaten Bandung, pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu nanti juga PHP Pilbup Sekadau, Pilbup Sumbawa dan Pilbup Pesisir Barat.
Dalam sidang lalu yang dipimpin oleh Hakim Aswanto dan Suhartoyo (Anggota) serta Daniel Yusmic P. Foekh (Anggota), Ari Haryanto dari Bawaslu Kabupaten Bandung mengungkapkan, bahwa setelah mencermati dan memahami isi permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, H. Agus KurniA Agustina dan Drs. Usman Sayogi, M.Si., pada pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2020, Nomor Register 46/PHP.BUP-XIX/2021, Bawaslu Kabupaten Bandung fokus memberikan keterangan terhadap uraian dalildalil Termohon, berdasarkan laporan hasil pengawasan dan data-datalain yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Bandung, berdasarkan hasil pencermatan dan penelitian diuraikan sebagai berikut.
“Bahwa terhadap pokok permohonan Pemohon yang mendalilkan bahwa Bawaslu belum mengeluarkan putusan, Bawaslu Kabupaten Bandung tidak menerima pengaduan laporan sebagaimana batas waktu penerimaan laporan pelanggaran administrasi penerimaan TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) sebagai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara TSM,” ujarnya dalam sidang perkara No. 46/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut.
Bahwa di dalam pokok permohonan perbaikan huruf C halaman 12, katanya, Pemohon mendalilkan terhadap pelanggaran administratif yang bersifat TSM yang belum diselesaikan oleh Bawaslu berkenaan dengan pelanggaran money politics yang TSM dalam visi dan misi.
Tak Terima Laporan Money Politic Bersifat TSM
“Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung tidak menerima laporan terkait pelanggaran money politic yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam visi dan misi. Adapun laporan pelanggaran yang terkait dengan visi dan misi, Bawaslu Kabupaten Bandung telah menerima penelusuran, penerusan
penanganan pelanggaran dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang kemudian diregister dengan Nomor Register 43 dan seterusnya tanggal
16 Desember 2020 dengan pelapor atas nama Abdurrahman,” jelas Ari didampingi kuasa hukum pihak terkait Heru Widodo.
Bahwa terhadap laporan yang di register Nomor Register 43 dan seterusnya tanggal 16 Desember, kata Ari, disimpulkan laporan a quo tidak memenuhi syarat formal dan materiil karena atas dugaan-dugaan pengenaan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil … Walikota tidak dapat dikenakan kepada program kerja pasangan calon karena hal tersebut berbeda dengan unsur perbuatan menjanjikan uang atau materi lainnya sebagaimana pasal yang dimaksud. “Selain itu, saksi yang diajukan oleh pelapor sangat sulit memberikan keterangan jika ditunjang dengan saksi yang lain, sehingga tidak dapat dilanjut ke tahap klarifikasi untuk dugaan pelanggaran, bukti PK-004 dan 066,” jelasnya.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung, kata Ari, telah menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Pokok Permohonan, sebagaimana telah diterangkan pada angka 4 dalam keterangan ini dengan Nomor Surat 0949 dan seterusnya tanggal 8 Januari 2021 melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor Surat 006 dan seterusnya, tanggal 9 Januari 2021 yang kemudian diregister dengan Nomor Register 49 dan seterusnya tanggal 11 Januari 2021, bukti PK-005.
“Bahwa atas laporan dugaan pelanggaran a quo disimpulkan dugaan tindak pidana pemilu berupa perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud pada ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas nomor … Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bahwa naskah visi dan misi tersebut telah disahkan oleh KPU Kabupaten Bandung,” katanya.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli, kata Ari, naskah visi dan misi adalah termasuk ke dalam kategori dokumen, bukan termasuk surat. Selain itu, mencantumkan nominal uang tertentu dalam visi dan misi tidak termasuk dalam money politics. Hal tersebut merupakan suatu program yang memang bisa dicantumkan dalam suatu dokumen yang visi dan misi dan program pasangan calon yang akan direalisasikan apabila pasangan calon tersebut terpilih dalam pemilihan, sehingga tidak memenuhi Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bukti PK077.
“Bahwa atas Pokok Permohonan Perbaikan Angka 1 sampai dengan 6 Halaman 19 sampai 20, Pemohon mendalilkan bahwa terdapat pelanggaran TSM, yakni kampanye melibatkan aparatur sipil negara, struktur pemerintahan kecamatan dan desa. Bahwa Bawaslu kabupaten Bandung tidak menemukan ataupun menerima laporan atas peristiwa a quo. Bahwa berdasarkan pengawasan penelitian terhadap salinan surat keputusan tim kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bandung yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bandung tidak terdapat nama yang terindikasi sebagai ASN, perangkat kecamatan maupun
perangkat desa.Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung melalui Panwascam Kecamatan Bojongsoang, Cikancung, Banjaran, Pameungpeuk, Cimaung,
dan Solokanjeruk telah mengirim surat himbauan kepada kepala desa dan aparatur sipil negara di kecamatan yang dimaksud, PKK-08 dan PK09. Adapun berdasarkan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung telah merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara sebanyak 30 perkara, kemudian terhadap rekomendasi tersebut KASN telah menindaklanjuti lima perkara,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pada Pokok Permohonan Perbaikan B Halaman 20, Pemohon mendalilkan bahwa dalam melakukan kampanye, Pasangan Calon Nomor Urut diduga melibatkan pendamping kabupaten, pendamping kecamatan, dan pendamping desa. “Bahwa berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Bandung tidak menemukan ataupun menerima laporan atas peristiwa a quo. Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan pencegahan secara terbuka melalui media massa (Bukti PK-22). Bahwa terhadap pokok permohonan perbaikan huruf c halaman 22 Pemohon mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 secara terstruktur, sistematis, dan masif menggunakan lembaga keagamaan dan kelompok ibu-ibu pengajian untuk melakukan money politics. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung tidak menemukan dan tidak menerima laporan terkait peristiwa a quo. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan pencegahan dengan memberikan himbauan kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta tim kampanye (Bukti PK-03),” urai Ari.
Pembagian Majmu Syarif
Bahwa atas pokok permohonan Pemohon yang mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 membagikan Majmu Syarif di dalamnya terdapat foto pasangan calon kepada peserta taklim di dalam masjid yang dilakukan oleh pengurus majelis taklim. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan Nagrek tanggal 25 Oktober 2020, pukul 15.00 di Masjid Al-Hidayah Kampung Cioray RT 04 RW 05 panwaslu … maaf, RT 06, Panwaslu Kecamatan Nagrek mendapat informasi masyarakat bahwa pasangan Nomor Urut 3 melakukan kampanye di masjid. Kemudian Panwaslu Kecamatan Nagrek beserta PKD langsung turun ke lokasi saat
itu juga untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah tiba di lokasi, Panwaslu Kecamatan Nagrek dan PKD tidak melihat ada kegiatan
kampanye tersebut (Bukti PK-24).
“Bahwa atas pokok permohonan perbaikan angka 2 halaman 23, Pemohon mendalilkan bahwa Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 3 pada saat memasuki minggu tenang, tepatnya pada hari minggu atau 3 hari sebelum pencoblosan membagikan sembako dan deterjen pada pemilihan. Bahwa terhadap pokok permohonan Pemohon yang mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 telah menggunakan isu SARA terhadap gender. Pemohon mendalilkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran asas-asas, prinsip, dan proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Bandung yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Pasangan Calon dan Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 3. Bahwa berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung tidak menemukan ataupun menerima laporan atas dalil Pemohon,” jelasnya.
Sedangkan dalam pokok permohonan Pemohon yang mendalilkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung banyak mengabaikan setiap laporan yang diajukan terkait pelanggaran. “Bahwa yang didalilkan Pemohon tidak benar. Berdasarkan data penanganan pelanggaran terdapat 7 laporan yang terkait dugaan
pelanggaran yang ditujukan kepada Pasangan Nomor Urut 3. Adapun yang ditindaklanjuti berjumlah 4 laporan pelanggaran dengan status
dihentikan, sedangkan yang tidak diregister berjumlah empat,” jelas Ari.
Telah Kadaluarsa
Oleh karena itu, kata Ari, menurut Pihak Terkait permohonan yang seharusnya batas tenggat waktu tiga hari kerja sejak diumumkan tanggal 15
Desember adalah pada tanggal 17 Desember. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan pada tanggal 18 Desember telah lewat waktu atau kedaluwarsa. Kemudian, eksepsi yang kedua.
“Dengan selisih perolehan suara sebanyak 417.189 suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, atau equivalent 25,16% telah terlampau jauh melebihi ambang batas minimal 0,5%, di mana jumlah penduduk Kabupaten Bandung tercatat berdasarkan data Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) kabupaten sebanyak 3.575.982 jiwa. Atas dasar argumentasi eksepsi yang Pihak Terkait sampaikan, maka karena permohonan terbukti berdasarkan alat bukti PT-1 dan PT-2 telah lewat waktu, dan/atau selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait, sebanyak 417.189 suara yang terlampau jauh dari signifikan, maka beralasan hukum bagi Pihak Terkait, untuk memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, untuk menetapkan putusan sela tanpa memeriksa pokok permohonan dengan amar putusan, permohonan tidak dapat diterima,” tandasnya.
Selanjutnya, kata Ari, di bagian yang kedua. Dalam pokok permohonan, ada lima bagian yang secara singkat ingin kami sampaikan karena secara
rinci sudah kami uraikan di dalam keterangan tertulis. Yang pertama, tentang dalil Pemohon mengenai pelanggaran-pelanggaran money
politics yang merupakan pelanggaran yang bersifat administratif, yang telah diajukan di Bawaslu, namun juga belum keluar putusan. Hal itu
adalah tidak benar. “Faktanya bahwa berdasarkan pemberitahuan-pemberitahuan tentang status laporan yang diadukan Pemohon ke
Bawaslu Kabupaten Bandung sudah diperiksa. Namun tidak dapat ditindaklanjuti karena memenuhi unsur, bahkan terhadap beberapa status laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu sebelum permohonan a quo diajukan ke Mahkamah dan kesemuanya tidak memenuhi unsur,” paparnya.
Visi dan Misi Sesuai Ketetapan KPU
Kemudian yang kedua, kata Ari lebih lanjut, mengenai visi dan misi pasangan calon yang dipersoalkan oleh Pemohon, dengan ini Pihak Terkait membantah bahwa visi dan misi telah disahkan dan ditetapkan sesuai dengan mekanisme tahapan dan ketentuan yang berlaku di KPU Kabupaten Bandung, dan tidak ada teguran maupun peringatan dari panwas. “Dapat Pihak Terkait sampaikan bahwa terdapat laporan Pemohon ke Bawaslu mengenai visi dan misi Pihak Terkait, namun sepengetahuan Pihak Terkait, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur sebagaimana kami buktika,” katanya.
Berkaitan dengan dalil Pemohon tentang pelanggaran membagikan kartu wirausaha, kartu petani, dan kartu guru ngaji, sebagaimana kami uraikan di poin 11, halaman 16 dan seterusnya.
“Dengan ini Pihak Terkait bantah dan klarifikasi bahwa kartu wirausaha adalah contoh atau sama halnya dengan alat peraga kampanye. Demikian juga dengan kartu pertanian, yang merupakan juga alat peraga kampanye sama juga dengan kartu guru ngaji, yang merupakan alat peraga kampanye..
“Pihak Terkait membantah itu tidak benar, mengenai pembagian sembako dan APK, yang tidak sesuai dengan aturan dan ketenuan yang berlaku. Justru, Pemohonlah yang melakukan pembagian sembako kepada para pemilih sebagaimana kami contohkan terjadi di Desa Neglawangi Kertasari sebanyak 150 paket sembako berisi 8 bungkus mie instan, ½ kilogram gula pasir, 1 kaleng sarden dengan stiker Pasangan Calon Nomor Urut 1 atau Pemohon,” ungkap Ari.
Sedangkan berkaitan dengan keberatan Pemohon tentang tuduhan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atau Pihak Terkait melibatkan ASN atau Aparatur Sipil Negara dan struktur pemerintahan, jelas Ari, hal ini Pihak Terkait bantah bahwa hal itu tidak benar. “Sampai dengan saat ini, Pemohon tidak pernah membuat laporan hal … atas hal tersebut dan tidak ada pula temuan dari Bawaslu Kabupaten Bandung mengenai hal tersebut. Karena memang faktanya Pihak Terkait tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan oleh Pemohon. Justru potensi pelibatan ASN ada pada diri Pemohon, mengingat Pemohon masih ada hubungan dengan petahana yang saat ini menjadi bupati,” jelasnya.
Pelanggaran Pemohon
Yang terakhir, yang kelima, kata Ari Pemohon justru yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung diantaranya Pemohon yang merupakan istri petahana menggunakan mobil-mobil dinas untuk kegiatan kampanye, di mana kendaraan dinas yang digunakan adalah kendaraan operasional Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung. Hal tersebut menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Bandung, kendaraan dinas yang digunakan adalah jenis Grand Max warna hitam berplat nomor D 1882 V. Di samping kanan dan kiri mobil juga terdapat tulisan kendaraan operasional pajak daerah
pemerintah Kabupaten Bandung yang disamarkan dengan cara ditutup oleh stiker.
Kemudian pelanggaran yang lain, kata Ari, diantaranya adalah pembagian sembako di Kecamatan Cangkuang pada tanggal 2 Desember 2020. Bukti yang diterima Bawaslu adalah disampaikan kepada Bawaslu adalah video seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Bandung yang mengajak warga memilih Pemohon sambil membagikan paket sembako. Kemudian, ada pelanggaran lain di mana terjadi pada tanggal 30 Oktober 2020 berupa politik uang dalam bentuk pembagian sembako dan hal ini terjadi di Desa Neglawangi Kertasari sebanyak 150 paket.
Kemudian, katanya lebih lanjut, pelanggaran yang juga dilakukan oleh Pemohon adalah keterlibatan Kepala Desa Tenjolaya atas nama Ismawanto Somantri dan
Kepala Desa Hargamana di mana keduanya telah dijatuhi putusan pidana, masing-masing dengan Putusan Nomor 858/PID.SUS/2020/PN.BLB kami ajukan dalam Bukti PT-9 dan Putusan Nomor 822/PID.SUS, dan seterusnya sebagaimana kami ajukan dalam bukti PT-10.
“Berdasarkan uraian argumentasi, bantahan, dan klarifikasi Pihak Terkait, maka tidak satupun dalil Pemohon yang terbukti dan beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, dalam petitum, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk berkenan menjatuhkan putusan dengan amar, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Pihak Terkait, menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dan dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku Surat Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 258/PL.02.6-Kpt/304, dan seterusnya tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, tertanggal 15 Desember 2020. Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
Berikut jadwal sidang lanjutan Pilkada Serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi:
Senin, 22 Februari 2021
– Pilbup Belu
– Pilgub Kalsel
– Pilbup Sumba Barat
Selasa, 23 Februari 2021
– Pilbup Kotabaru
– Pilgub Jambi
– Pilbup Malaka
Rabu, 24 Februari 2021
– Pilbup Sekadau
– Pilbup Bandung
– Pilbup Sumbawa
– Pilbup Pesisir Barat
Kamis, 25 Februari 2021
– Pilbup Boven Digoel
– Pilbup Samosir
– Pilbup Marowali Utara
– Pilbup Mandailing Natal
Jumat, 26 Februari 2021
– Pilbup Solok
– Pilbup Nabire (nomor perkara 101)
– Pilbup Nabire (nomor perkara 84)
– Pilbup Teluk Wondama
Senin, 1 Maret 2021
– Pilbup Indragiri Hulu
– Pilbup Nias Selatan
– Pilbup Yalimo
– Pilwalkot Banjarmasin
Selasa, 2 Maret 2021
– Pilbup Halmahera Utara
– Pilbup Labuhanbatu
– Pilbup Karimun
– Pilbup Labuhabatu Selatan
@mpa