Search
Close this search box.

Sidang MK, Penetapan Caleg Didesak Berdasarkan Suara Terbanyak Bukan Sainte Lague

Pemohon Perkara No. 58/PUU-XXII/2024 memperbaiki permohonan uji materi Pasal 415 ayat (3) UU Pemilu, Rabu (24/7/2024). /visi.news/humas

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pemohon Perkara Nomor 58/PUU-XXII/2024 telah memperbaiki permohonan pengujian materi Pasal 415 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan bahwa Pasal 415 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk pemilihan umum calon legislatif (caleg) 2024.

Pemohon menegaskan bahwa kedaulatan rakyat seharusnya diwujudkan melalui pemilihan umum yang menggunakan sistem penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Menurutnya, anggota legislatif DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih harus ditentukan berdasarkan jumlah suara atau dukungan rakyat terbanyak sebagai perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD RI 1945, bukan berdasarkan perhitungan suara partai yang dibagi dengan bilangan ganjil 1;3;5;7; dan seterusnya (sainte lague).

Sistem perhitungan sainte lague, menurut Pemohon, dapat menyebabkan partai peserta pemilu kehilangan kursinya karena suara pada tahap kedua dibagi dengan bilangan 3, sehingga suara pemilih menjadi hangus. Pemohon menilai perhitungan tersebut tidak memberikan kepastian kepada peserta pemilu, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945.

“Karena ada nama-nama caleg yang terpilih DPRD Kota Tegal Dapil Kota Tegal 1 dengan perolehan suara di bawah perolehan suara Pemohon. Dengan demikian, penetapan calon terpilih seharusnya berdasarkan suara terbanyak (majority principle) sebagai perwujudan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip keadilan,” ujar kuasa hukum Pemohon, Mohammad Sonhaji Akbar, dalam sidang panel dengan agenda perbaikan permohonan pada Rabu (24/7/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Baca Juga :  Persib Hadapi Persija, Adam Alis Siap Beri yang Terbaik

Sidang panel ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa permohonan ini akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), di mana para hakim akan membahas dan menentukan kelanjutan perkara ini.

Perkembangan terbaru dari proses hukum ini menjadi sorotan berbagai pihak, yang berharap keputusan MK nantinya akan mencerminkan keadilan dan kedaulatan rakyat yang sejati.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :