Search
Close this search box.

Dadang Rusdiana: Optimis Putusan PHP Pilkada Kab. Bandung Oleh MK Obyektif dan Adil

H Dadang Rusdiana, Jubir Paslon./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS – Proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2020 Kabupaten Bandung hingga saat ini masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal tersebut juru bicara pasangan calon nomor urut 1, H. Dadang Rusdiana mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah MK untuk melanjutkan proses persidangan perkara Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020 itu.

“Saya merasa optimis, MK akan memutuskan perselisihan pilkada Kabupaten Bandung secara objektif dan Adil dalam mengambil Keputusan, ” kata Darus sapaan akrab Jubir Paslon Nia-Usman di Soreang, Senin, (22/2/2021).

Menurutnya, Paslon nomor urut 1 itu optimis dan yakin akan memenangkan sengketa Pilkada yang tengah berjalan tersebut.

“Saya merasa optimis akan memenangkan proses perselisihan hasil Pilkada 2020 Kabupaten Bandung, karena ada indikasi pelanggaran,” jelasnya seperti dalam rilis yang diterima VISI.NEWS, Senin (22/2/2021).

Darus menjelaskan, akibat adanya beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 lalu. Sehingga, banyak saksi yang bermunculan untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Melihat banyaknya saksi yang akan memberikan kesaksian akan adanya dugaan pelanggaran yang sifatnya sistematis semakin menguatkan peluang tersebut,” Terang dia.

Darus mengatakan, indikasi pelanggaran yang diajukan ke MK salah satunya terkait visi dan misi pasangan calon yang dikuantifisir sehingga berindikasi pelanggaran.

“Pasangan calon menjanjikan sejumlah uang, dalam bentuk kartu tani, kartu wirausaha dan kartu guru ngaji. Sehingga berdampak pada perolehan suara yang sifatnya manipulatif,”tuturnya.

“Hal itu tertuang juga dalam visi misi paslon, kata Darus, namun visi misi tersebut diloloskan pihak penyelenggaran Pilkada,”tambahnya.

Pihak KPU dan Bawaslu meloloskan visi misi calon yang menjanjikan senilai uang melalui program kartu. Hal itu, yang menguatkan proses persidangan MK berlanjut.

Baca Juga :  Lonjakan Laba BRPT Perkuat Sinyal Positif Sektor Energi

Dadang menjelaskan, dengan banyaknya saksi dari beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung, diharapkan menjadi bahan pertimbangan MK dalam memutuskan perselisihan pilkada Kabupaten Bandung.

“Tentunya persidangan ini diharapkan menjadi edukasi politik. Yang penting, pemenuhan rasa keadilan dan mampu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya,” harapnya.

Karena dugaan pelanggaran merata hampir di semua wilayah Kecamatan, sehingga kata Darus, banyak saksi yang siap memberikan keterangan kesaksiannya.

” Dugaan pelanggaran terjadi secara merata di 31 Kecamatan, sehingga saksi-saksi pun menyebar dari berbagai pelosok. Dan luar biasanya para saksi sangat antusias untuk menyampaikan semua fakta yang ada,” pungkasnya. @pih

Baca Berita Menarik Lainnya :