VISI.NEWS | BANDUNG – Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk masyarakat Kota Bandung pada Sabtu, 24 Januari 2026. Program ini memudahkan warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas atau Polresta.
Pada hari ini, mobil SIM Keliling Kota Bandung disediakan di dua lokasi strategis. Warga dapat memilih lokasi terdekat agar proses perpanjangan SIM A atau SIM C bisa dilakukan dengan lebih cepat dan praktis.
Adapun dua lokasi mobil SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 24 Januari 2026, yakni Mobile 1 yang berada di Metro Indah Mall dan Mobile 2 yang berlokasi di ITC Kebon Kalapa. Kedua lokasi tersebut diharapkan mampu menjangkau masyarakat dari berbagai wilayah.
Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Proses perpanjangan dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM wajib membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau SUKET yang masih berlaku, serta fotokopi KTP atau SUKET. Apabila SIM sudah melewati masa berlaku, maka pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas atau Polresta.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat tersebut harus menyatakan kondisi sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta mencantumkan keterangan jarak pandang atau minus mata.
Jam operasional pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Untuk hari Jumat dan Sabtu, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, dan akan ditutup lebih cepat jika kuota telah terpenuhi.
Terkait biaya, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai PNBP. Selain itu, terdapat biaya asuransi Rp50.000, tes kesehatan Rp65.000, serta biaya psikotes Rp100.000.
Masyarakat diimbau datang lebih awal dan membawa seluruh persyaratan agar proses berjalan lancar. Perlu diketahui, jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bandung dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan kepolisian.
- Sumber Satlantas Polrestabes Bandung
@uli