Search
Close this search box.

Soal Nama Usman, Orkesmas Nilai Bawaslu Kab. Bandung tak Bernyali

Sekretaris Aliansi Orkesmas Kab. Bandung, Yudhie saat aiudensi dengan Bawaslu Kab. Bandung, Jumat (28/8)./visi.news/istimewa

Bagikan :

VISI.NEWS – Setelah Aliansi Organisasi Kamasyarakatan (Orkesmas) Kab. Bandung beraudiensi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Bandung, Jumat (28/8) kemarin terkait nama Usman Sayogi disebut bakal calon (balon) wakil bupati pada Pilkada Kab. Bandung 9 Desember 2020, Bawaslu Kab. Bandung dinilai tak benyali dan tak bergigi.

Demikian ditegaskan Ketua Aliansi Orkesmas Kab. Bandung, Bambang Yudhi Sutrisno, Sabtu (28/8) ketika ditanya tindak lanjut audiensi antara Orkesmas dan Bawaslu di Soreang.

Audiensi menyangkut Pilkada Kab. Bandung yang mempertanyakan sisi netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk Usman Sayogi yang digadang-gadang sebagai balon Wakil Bupati Bandung mendampingi Hj. Nia Agustina Naser.
Usmas Sayogi merupakan ASN di Pemkab Bandung dan menjabat Ketua Bappenda.
Didampingi Sekretaris Orkesmas, Yudhie Yudhistira, Bambang menyebutkan, sesuai surat yang dikirim, Usman Sayogi hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Saat ditanyakan apakah ada surat pernyataan dari Usman Sayogi? Apakah sudah diberikan rekomendasi oleh bupati, ditunda, atau diberhentikan?” Itulah pertanyaan yang disampaikan dan jawabannya kurang memuaskan, apalagi tak ditunjang bukti. Menurut Bambang, di manajemen ASN sangat jelas mekanismenya 14 hari kerja sejak Usman Sayogi membuat pernyataan mundur dan berhenti dari ASN. Apa mungkin Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kab. Bandung, kata Bambang, tak melaksanakan tupoksinya?.

“Jelas Aliansi Orkesmas mendesak Bawaslu agar lebih berani, bergigi, dan bernyali karena citra kerja Bawaslu dipertaruhkan. Sekali lagi, Orkesmas sangat berharap Bawaslu bernyali,” harap Yudhie.

Dikatakan Bambang dan Yudhi, melihat kondisi ini, aliansi sangat kecewa berat dengan kinerja Bawaslu Kab. Bandung saat ini yang tak sesuai dengan yang diharapkan padahal wadah pengaduan terkait pemilu adalah Bawaslu dan digaji oleh negara menggunakan uang rakyat.

Baca Juga :  KHUTBAH JUMAT | Menerima dan Menghargai Hasil Pilkada

“Saat ini kami tinggal menunggu undangan balasan audiensi dari BKPSDM Kab. Bandung. Surat sudah dilayangkan lama, tetapi belum ada jawaban dari BKPSDM. Tapi kami percaya BKPSDM bukan mengulur waktu, tetapi memang kesibukan yang luar biasa. Mudah-mudahan penegakan hukum peraturan perundang-undangan dapat terwujud dengan kejujuran dan keberanian dari pemerintah serta ada kepastian hukum bagi masyarakat,” tandas Bambang diiyakan Yudhie.

Sesuai dengan aturan

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kab. Bandung, Yanuar Solehudin ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Aliansi Orkesmas pascaaudiensi yang menilai Bawaslu tak bergigi dan tak bernyali soal Usman Sayogi mengatakan, kinerja dan langkah yang telah diambil Bawaslu Kab Bandung sudah sesuai dengan perundang- undangan dan peraturan yang berlaku. “Terus terang, jelang Pilkada Kab. Bandung kinerja dan langkah kami telah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja, pihak Bawaslu tidak bisa begitu saja ‘digiring-giring’ dan ‘didesak-desak’ terlalu jauh. Ada aturan dan mekanisme serta regulasinya. Sekali lagi, Bawaslu tak bisa didesak desak,” tandas Januar.

Menurut Januar, terkait Usman Sayogi yang disebut sebut balon Wakil Bupati Bandung yang juga ASN di Pemkab Bandung memang jika dilihat dan hasil temuan telah melanggar kode etik selaku ASN.

“Hasil temuan dan investigasi Bawaslu bahwa Usman Sayogi telah malanggar kode etik ASN. Atas temuan tersebut, Bawaslu telah melaporkan ke pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, hingga saat ini belum ada jawaban dari KASN dan hingga saat ini kami sangat menunggu jawabannya,” harap Januar.

Dikatakan Januar, hingga saat ini pihak Bawaslu Kab. Bandung jelang Pilkada Kab Bandung telah menemukan dan telah menangani 6 kasus ASN yang dinilai tak netral.

Baca Juga :  Menaker Yassierli Harapkan Pengusaha dan Buruh Memahami Kenaikan Upah Minimum 6,5%

“Dari 6 kasus tersebut, kata Yanuar, selain ada ASN di Pemkab Bandung, juga termasuk Usman Sayogi dan salah seorang ASN di Pemprov Jabar,” terangnya.

Dalam audiensi Jumat kemarin dari Bawaslu Kab. Bandung selain Januari selaku ketua hadir juga Haryanto, Koordinator Hukum Data dan Informasi, Komarudin, Koordiv Penindakan dan Pelanggaran, Hedi Ardian, Koordiv Pengawasan dan Humas dan Kahpiana, Koordiv SDM.

Sementara dari Aliansi Orkermas Kab. Bandung hadir Ketua Bambang Yoedhie Sutrisno, Sekretaris Yudhistira dan pengurus Orkesmas lainnya di antaranya, Hendra Gunawan.

Diberitakan, nama Usman Sayogi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kab. Bandung yang disebut dan digadang-gadang akan jadi bakal calon (balon) Wakil Bupati Bandung mendampingi Hj. Kurnia Agustina (Nia Kurnia Agustina) dari Partai Golkar di Pilkada Kab. Bandung 9 Desember dipertanyakan Aliansi Organisasi Kemasyarakatan (Orkesmas) Kab. Bandung.
Pasalnya, Orkesmas menilai keberadaan Usman ini selaku ASN jika benar-benar digadang-gadang jadi balonwabup mendampingi Nia yang juga istri Bupati Bandung, Dadang Naser ini harus memenuhi aturan dan perundangan yang berlaku serta selaku ASN harus benar-benar netral dalam pilkada. @yas

Baca Berita Menarik Lainnya :