VISI.NEWS | SEMARANG – PT Sri Rejeki Isman (Sritex), perusahaan tekstil besar, telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang dengan nomor putusan 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Sebelumnya, Sritex sering kali diisukan bangkrut akibat penurunan pendapatan yang signifikan selama pandemi COVID-19.
Menurut situs resmi Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, kepailitan adalah proses penyelesaian sengketa bisnis melalui litigasi di pengadilan niaga, diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK 2004). Pasal 1 angka 1 UUK 2004 menjelaskan bahwa kepailitan merupakan sita umum terhadap semua aset debitur yang dikelola oleh kurator di bawah pengawasan hakim.
Kepailitan mencerminkan kesulitan debitur dalam memenuhi kewajiban utangnya kepada kreditur, yang dinyatakan secara resmi oleh pengadilan. Pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga termasuk kreditur, debitur, Bank Indonesia, dan beberapa lembaga lainnya. Sebelum mengajukan permohonan, ada dua syarat yang harus dipenuhi: debitur harus memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak melunasi setidaknya satu utang yang jatuh tempo.
Kepailitan memberikan batasan pada kewenangan debitur dalam mengelola aset, di mana pengelolaan beralih ke kurator. Jika ada tindakan yang merugikan kreditur, kurator dapat meminta pembatalan tindakan tersebut. Sementara itu, bangkrut mengacu pada kondisi perusahaan yang mengalami kerugian besar yang memaksanya untuk menghentikan operasi. Berbeda dengan bangkrut, pailit adalah situasi hukum yang ditetapkan oleh pengadilan terkait ketidakmampuan debitur memenuhi kewajiban utang. @ffr