VISI.NES | JAKARTA – Bupati Pati Sudewo menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui maupun terlibat dalam praktik pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang kini menyeretnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bahkan mengaku menjadi pihak yang “dikorbankan” dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Sudewo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). Ia menegaskan belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ujar Sudewo.
Sudewo menjelaskan, rencana pengangkatan perangkat desa baru sejatinya baru akan dilakukan pada Juli 2026. Penjadwalan itu, menurutnya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, karena APBD 2026 hanya memungkinkan pembayaran gaji dan tunjangan perangkat desa selama empat bulan, mulai September.
Ia juga membantah isu adanya transaksi atau pematokan harga dalam proses seleksi. Menurut Sudewo, setiap kali mendengar rumor terkait praktik transaksional di tingkat desa, ia langsung melakukan klarifikasi.
“Soal ada rumor bahwa ada kepala desa yang bertransaksional soal perangkat desa itu saya juga pernah mengklarifikasi yang bersangkutan,” kata dia.
“Saya klarifikasi dia tidak melakukan, sebagai penegasan bahwa seleksi nantinya harus betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain.”
Sudewo mengungkapkan, pada awal Desember 2025, ia bahkan memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pati, Tri Suharyono, untuk memastikan draf Peraturan Bupati tentang pengisian perangkat desa disusun secara ketat dan transparan.
“Salah satunya seleksi menggunakan sistem CAT, mengundang ormas, LSM, dan media untuk pengawasan. Itu betul-betul saya niatkan,” tutur Sudewo.
Ia juga menegaskan, selama menjabat sebagai Bupati Pati, ratusan pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah daerah, termasuk di RSUD dan BUMD, dilakukan tanpa praktik transaksional.
“Tidak ada satupun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” tegasnya.
Sudewo secara tegas membantah tudingan pemerasan dengan tarif Rp 125 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa. Ia meminta masyarakat Pati tetap tenang menyikapi proses hukum yang berjalan.
“Oh enggak (pemerasan). Saya pesan untuk warga Pati tetap tenang,” ujarnya.
Namun, pernyataan Sudewo berbanding terbalik dengan konstruksi perkara yang disampaikan KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rencana pengisian 601 jabatan perangkat desa kosong di Kabupaten Pati yang diumumkan pada akhir 2025.
“Diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati bersama tim suksesnya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” kata Asep dalam konferensi pers di KPK.
Menurut KPK, sejak November 2025, Sudewo diduga telah membahas pengisian jabatan tersebut bersama tim sukses dan menunjuk sejumlah kepala desa sebagai koordinator kecamatan atau ‘Tim 8’. Para koordinator ini kemudian diduga menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa dengan tarif yang telah di-mark up.
“Berdasarkan arahan SDW, tarif ditetapkan sebesar Rp 165 juta sampai Rp 225 juta untuk setiap Caperdes,” ujar Asep.
KPK juga mengungkap adanya ancaman kepada para calon perangkat desa apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut, serta mencatat dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 2,6 miliar hingga 18 Januari 2026.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati, Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken). @kanaya