Search
Close this search box.

Supaya Tak Langgar Hak Warga, Siti Aisyah: RUU Perampasan Aset Harus Dikaji Hati-Hati

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah./visi.news/media DPR RI.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi maupun penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan Siti Aisyah saat menghadiri Audiensi Baleg DPR RI bersama mahasiswa Fakultas Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Rabu (13/5/2026).

Dalam audiensi tersebut, Siti Aisyah mengatakan DPR terbuka menerima masukan dari berbagai kalangan akademisi, termasuk mahasiswa dan dosen, terkait pembahasan berbagai rancangan undang-undang.

“Ketika ada undang-undang dibahas, daftarkan ke Badan Legislasi. Kami mau datang atau dosen kami mau dipanggil, saya pastikan bisa. Itulah buktinya demokrasi,” ujar Siti Aisyah.

Ia juga menepis anggapan bahwa DPR menutup diri terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, substansi terkait perampasan aset sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi lain yang berlaku saat ini.

Siti Aisyah menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset telah diterapkan dalam sejumlah kasus pidana, seperti tindak pidana narkotika, pencucian uang, hingga tindak pidana korupsi.

“Untuk perampasan aset, ada undang-undang yang sudah mengatur. Contohnya narkoba. Ketika pidana narkoba itu ada, asetnya atau uangnya juga bisa diambil, termasuk pencucian uangnya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa praktik serupa juga telah diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi, khususnya terhadap aliran dana yang berasal dari hasil kejahatan.

Menurutnya, persoalan utama saat ini bukan semata-mata belum adanya aturan, melainkan implementasi hukum yang dinilai belum maksimal.

“Sebenarnya undang-undang kita juga sudah menyatakan itu sudah pernah ada dan sudah diatur. Cuma aparat penegak hukum kurang melaksanakannya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Siti Aisyah juga mengingatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan apabila perampasan aset dilakukan hanya berdasarkan dugaan tanpa adanya tindak pidana asal yang jelas.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 6 Mei 2026

Ia menilai negara harus tetap menjunjung prinsip demokrasi dan perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum.

“Ketika orang tidak bersalah dinyatakan diduga dan kita rampas asetnya, apakah ini tidak melanggar demokrasi dan hak-hak asasi orang lain?” kata Siti Aisyah.

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh memiliki kewenangan yang terlalu luas tanpa kontrol yang jelas karena dapat membuka peluang abuse of power.

“Harus ada tindak pidana asalnya. Jadi bukan seperti pendugaan-pendugaan seperti ini,” lanjutnya.

Siti Aisyah menyebut Baleg DPR RI saat ini membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan undang-undang. Ia bahkan mempersilakan mahasiswa untuk memberikan masukan secara langsung kepada anggota legislatif.

“Kalau ada usul-usul yang adik inginkan atau mengawasi ini, kami dengan sukarela. Suratin saja,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan perlunya keterlibatan kalangan akademisi untuk memberikan kajian terhadap setiap rancangan undang-undang yang sedang dibahas DPR.

Menurut Siti Aisyah, proses penyusunan undang-undang harus mempertimbangkan sinkronisasi dengan aturan lain agar tidak menimbulkan benturan hukum di kemudian hari.

“Ketika kita membahas undang-undang, kita lihat juga hukum lainnya agar tidak menjadi gesekan yang lebih besar,” katanya.

Di akhir penyampaiannya, Siti Aisyah menegaskan bahwa DPR harus berhati-hati dalam merancang regulasi karena setiap aturan yang disahkan nantinya akan menjadi hukum positif yang mengikat seluruh masyarakat.

“Karena itu di sini kita hati-hati dalam melaksanakan atau membuat rancangan undang-undang itu,” tuturnya. @givary

Baca Berita Menarik Lainnya :