Suporter Olahraga Dilindungi UU, Berhak Dapat Jaminan Keselamatan dan Keamanan

Editor Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani./via dpr.go.id/kresno/nvl/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menegaskan, keselamatan dan keamanan penonton atau suporter pertandingan olahraga dilindungi oleh negara melalui UU 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Hal ini disampaikan Puan terkait bertambahnya korban luka Tragedi Kanjuruhan menjadi 714 orang, termasuk korban meninggal dunia sebanyak 131 jiwa.

“Kami menyesalkan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sehingga menyebabkan banyak nyawa melayang dan warga terluka, bahkan termasuk perempuan serta anak-anak,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10/2022), seperti dilansir laman Parlementaria.

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga sepak bola yang mempertemukan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober lalu. Sebanyak 131 orang meninggal akibat berdesakan setelah polisi yang bertugas menembakkan gas air untuk membubarkan penonton.

Para penonton yang tidak ikut kerusuhan pun ikut menjadi korban akibat tembakan gas air mata dari aparat. Padahal, menurut Puan, dalam pasal 54 UU Keolahragaan diatur adanya kewajiban bagi penyelenggara untuk memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.

“Salah satu hak penonton atau suporter yang wajib dipenuhi penyelenggara adalah menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan. Makanya kami sesalkan sekali insiden ini,” ucapnya.

Selain soal keamanan dan keselamatan, hak penonton pertandingan olahraga juga termasuk memperoleh fasilitas sesuai dengan nilai tiket masuk. Untuk itu, DPR berharap Pemerintah menegakkan aturan tersebut dengan segera menerbitkan peraturan turunan dari UU Keolahragaan.

“Khususnya soal tata cara penyelenggaraan dan hak-hak keamanan bagi penonton serta suporter,” sebut Puan.

Aturan soal suporter juga tertuang dalam pasal 55 UU Keolahragaan, mulai peran hingga hak-haknya. Dalam aturan itu, suporter berhak mendapat perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

Baca Juga :  PIALA AFC 2022: Bali United Gemilang, PSM Redam Kuala Lumpur City

Kemudian suporter juga berhak mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya. Suporter juga berhak mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berhak memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

“Dari insiden Kanjuruhan, semua pihak yang terkait harus mengevaluasi total sistem keamanan, prosedur, dan fasilitas baik untuk pemain maupun penonton,” ujar cucu proklamator RI Bung Karno itu.

Puan pun meminta agar ada trauma healing yang diberikan bagi korban Tragedi Kanjuruhan.

Menurutnya, korban dari insiden tersebut bukan hanya mereka yang mengalami luka fisik.

“Kita juga harus memikirkan luka batin para ibu, ayah, dan keluarga yang kehilangan anak-anak serta sanak saudara mereka. Ini penting agar tidak meninggalkan trauma mendalam yang akan berdampak terhadap kemajuan persepakbolaan Indonesia,” tutup Puan. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Roberth Rouw Dorong Percepatan Infrastruktur Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya

Rab Okt 12 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | BANDUNG – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw mendorong percepatan infrastruktur serta transportasi di Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya. Sebelumnya, Komisi V telah menerima surat dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ciamis agar merevitalisasi Stasiun Ciamis dan Pemda Kabupaten Tasikmalaya untuk rehabilitasi Jembatan Fly Over KM 256 […]