Search
Close this search box.

Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pungli di Kementerian Pertanian

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA –Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7). Majelis hakim menyatakan SYL bersalah atas tindak pidana korupsi yang melibatkan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Pertanian. Selain pidana penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta atau menghadapi 6 bulan kurungan tambahan jika denda tidak dibayar.

Jaksa menuntut SYL atas penerimaan uang sebesar Rp 44,5 miliar dari para jajarannya di Kementan. Namun, dalam amar putusan, hakim menyimpulkan bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga, dan koleganya mencapai Rp 14,6 miliar. Ini termasuk uang yang diambil dari setoran para pejabat eselon di Kementan, yang dilakukan atas bantuan dua anak buahnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta SYL dihukum 12 tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, setelah dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dirampas selama proses hukum.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :