Search
Close this search box.

Tak Diatur KUHAP, Pamer Tersangka Jadi Wilayah Kebijakan Penegak Hukum

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman menyampaikan pandangannya terkait praktik penampilan tersangka dalam konferensi pers penegak hukum di Yogyakarta, Senin (13/1/2026)./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | YOGYAKARTA — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers memicu diskursus baru soal batas antara transparansi publik dan perlindungan hak asasi manusia. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menegaskan bahwa praktik memajang tersangka sejatinya berada di ruang kebijakan, bukan kewajiban hukum.

Zaenur menyatakan, baik Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama maupun KUHAP baru tidak mengatur secara eksplisit soal keharusan atau larangan menampilkan tersangka ke publik.

“Tidak ada mengatur soal menampilkan tersangka ketika konferensi pers, itu nggak ada di KUHAP lama, nggak ada di KUHAP yang baru. Menurut saya juga itu bukan sebuah kewajiban tapi juga tidak ada larangan,” kata Zaenur, Senin (13/1).

Dengan tidak adanya dasar normatif tersebut, Zaenur menilai setiap institusi penegak hukum memiliki keleluasaan untuk menentukan sikap. Termasuk KPK yang kini memilih tidak memajang tersangka dengan alasan kemanusiaan.

“Saya katakan ini tidak ada yang mewajibkan, tidak ada yang melarang,” ujarnya.

Meski demikian, Zaenur mengingatkan bahwa prinsip transparansi tetap menjadi mandat penting, khususnya bagi lembaga antirasuah. Menurutnya, transparansi tidak boleh hilang meskipun pendekatan yang digunakan lebih berorientasi pada perlindungan HAM.

“Kalau KPK itu kan ada kewajiban transparansi. Maka harus mencari cara untuk tetap transparan dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia,” paparnya.

Ia menjelaskan, praktik menampilkan tersangka selama ini sering dikaitkan dengan upaya meyakinkan publik bahwa penahanan dilakukan terhadap orang yang tepat, sekaligus untuk mendokumentasikan kondisi awal tersangka sebelum masuk rumah tahanan.

“Orang itu kan baru tersangka, belum terpidana,” katanya.

Untuk menjembatani dua kepentingan tersebut, Zaenur menyebut sejumlah opsi yang bisa ditempuh. Salah satunya, tersangka tetap dihadirkan namun tidak menghadap kamera.

Baca Juga :  Mbappe Masih Teratas, Para Pesaing Terus Memburu

“Salah satu caranya adalah ketika misalnya tersangka cukup menghadap ke belakang, jangan menghadap ke depan karena itu dianggap merendahkan martabat kemanusiaan,” ujarnya.

Alternatif lain, menurut Zaenur, adalah dengan membuka identitas tersangka melalui jabatan atau posisinya tanpa menampilkan wajah secara langsung.

“Yang perlu dilakukan kemudian adalah bagaimana untuk membuat itu tetap transparan,” kata dia.

Ia juga menekankan bahwa transparansi berperan penting untuk mencegah potensi pelanggaran HAM selama proses penahanan.

“Kalau tidak ada informasi awal tentang kondisi tersangka saat ditahan, publik akan sulit mengawasi,” ucapnya.

Lebih jauh, Zaenur mendorong adanya standar yang seragam di antara seluruh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan.

“Standarnya dua itu, menyeimbangkan transparansi dengan menjamin HAM,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan tidak akan menampilkan tersangka dalam konferensi pers seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut KUHAP baru menitikberatkan perlindungan hak asasi manusia.

Kebijakan itu disampaikan saat pengumuman tersangka operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

UU KUHAP diteken Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025, serta mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :