Search
Close this search box.

Tak Terbukti Bersalah, Hakim PN Surabaya Vonis Bebas  Gregorius Ronald Tannur

Ilustrasi pengadilan. /(istockphoto/michał chodyra/via cnn indonesia/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | SURABAYA – Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hakim Erintuah di ruang sidang PN Surabaya, Rabu (24/7/2024), seperti dikutip RMOLJatim. “Kami selaku manusia, jika ada putusan kami yang tidak sependapat silakan mengajukan upaya hukum,” tambahnya.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU Ahmad Muzakki. Sementara itu, tim penasihat hukum dari terdakwa Gregorius langsung menyatakan menerima putusan bebas tersebut.

Sebelumnya, JPU Ahmad Muzakki dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (27/6) menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 338 KUHP, dan menuntut pidana penjara selama 12 tahun. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris korban sebesar Rp263 juta. Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan. JPU juga meminta agar barang bukti berupa mobil Innova Reborn dengan nomor polisi B-1744-VON disita untuk dilelang dan hasilnya digunakan sebagai pembayaran restitusi.

Kejadian ini bermula pada tanggal 3 Oktober 2023, saat korban Dini Sera Afrianti diajak oleh saksi Ivan Sianto untuk karaoke di Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya. Korban datang bersama terdakwa dan bergabung dengan teman-temannya. Di sana, mereka berkaraoke dan minum minuman beralkohol. Awalnya korban menolak pesta miras karena takut bertengkar dengan terdakwa, namun akhirnya ikut minum.

Baca Juga :  Dishub Jakarta Uji Coba Rute Baru TransJabodetabek untuk Alihkan Pengguna Kendaraan Pribadi

Sekitar pukul 00.10 WIB, korban dan terdakwa meninggalkan room karaoke sambil membawa botol minuman beralkohol. Di depan lift menuju parkiran mobil, terjadi cekcok yang berujung pada kekerasan fisik antara keduanya. Terdakwa mencekik dan menendang korban hingga terjatuh, lalu memukul kepala korban dengan botol minuman beralkohol.

Di basement parkiran, terdakwa kembali terlibat cekcok dengan korban. Terdakwa kemudian mengemudikan mobilnya secara sengaja ke arah korban, yang saat itu bersandar di mobil sebelah kiri, hingga melindas korban. Menyadari kondisi korban lemas, terdakwa membawa korban ke mobil dan membawanya ke Apartemen Orchard Tanglin. Di sana, korban yang sudah tidak bernapas dibawa oleh saksi Retno Happy Purwaningtyas ke rumah sakit National Hospital, di mana korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Gregorius Ronald Tannur didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 359 KUHP. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :