VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang diduga telah dipatok secara “all in” oleh Bupati Pati, Sudewo. Tarif tersebut disebut mencakup seluruh proses hingga calon perangkat desa (caperdes) resmi menduduki jabatan yang diinginkan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan tarif pemerasan berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Menurutnya, nominal itu bukan hanya biaya pendaftaran, melainkan jaminan penuh sampai proses pengangkatan selesai.
“Tarif Rp165 sampai Rp225 juta, ini apakah hanya untuk daftar saja? Ini ‘all in’, biasanya ‘all in’, kayak yang sebelumnya. Jadi ‘all in’ sampai selesai, sampai jadi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Asep mengungkap, awalnya Sudewo mematok tarif pengisian jabatan perangkat desa sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta. Namun, dalam praktiknya, tarif tersebut diduga dinaikkan oleh anak buahnya sebelum dibebankan kepada para caperdes.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” jelas Asep.
KPK juga menemukan adanya dugaan ancaman dalam proses pengumpulan uang tersebut. Para caperdes disebut ditekan untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan, dengan ancaman formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya jika tidak patuh.
Akibat praktik tersebut, hingga 18 Januari 2026, salah satu pihak yang terlibat, JION, tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar. Uang itu berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Dana tersebut diduga dikumpulkan secara sistematis sebagai bagian dari pengondisian pengisian jabatan perangkat desa. KPK menilai praktik ini telah merusak tata kelola pemerintahan desa dan mencederai prinsip meritokrasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.
@uli












