VISI.NEWS | JABAR – PT Astra Infra Cipali mengumumkan kenaikan tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang akan mulai berlaku pada Rabu, 30 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB. Manajemen Astra Infra menyampaikan informasi ini melalui akun Instagram resmi mereka pada Senin (28/10/2024). Kenaikan tarif ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai Penyesuaian Tarif Tol dan Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor.
Sebagai rincian, tarif untuk kendaraan golongan I yang sebelumnya Rp119.000 akan naik menjadi Rp132.000, yang berarti kenaikannya mencapai 10%. Meskipun terjadi kenaikan tarif, Astra Infra menjanjikan peningkatan pelayanan dan kualitas jalan. Saat ini, perusahaan telah melakukan tiga kali pelebaran lajur Tol Cipali, yang sebelumnya dua lajur menjadi tiga lajur.
Saat ini, Astra Infra sedang menyelesaikan konstruksi penambahan lajur ketiga di KM 87 hingga KM 110, yang dimulai sejak Juli 2024 dan ditargetkan rampung tahun ini. Penambahan ini merupakan lanjutan dari proyek sebelumnya di KM 72 hingga KM 87 serta area rest di KM 101, KM 102, dan KM 130 yang telah selesai pada 2023. Berikut adalah tarif baru Tol Cipali untuk semua golongan:
– Golongan I: Rp132.000
– Golongan II: Rp217.500
– Golongan III: Rp217.500
– Golongan IV: Rp273.000
– Golongan V: Rp273.000
@ffr