Search
Close this search box.

Tata Irawan: Isbat Nikah Jadi Dasar Penerbitan Dokumen Pernikahan dan Administrasi Kependudukan

Kegiatan Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu dan Pelayanan Administrasi Kependudukan Pasca Isbat Nikah di Aula Kantor Desa Babakan, Kecamatan Ciparay pada Senin (11/5/2026)./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | KAB.BANDUNG Sebanyak tiga pasangan mengikuti sidang Isbat Nikah dan Pelaminan Cantik yang digelar di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, Soreang, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu dan Pelayanan Administrasi Kependudukan Pasca Isbat Nikah yang sebelumnya diikuti 17 pasangan di Aula Kantor Desa Babakan, Kecamatan Ciparay, Senin (11/5/2026).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Tata Irawan, mengatakan program tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Disdukcapil Kabupaten Bandung, Pengadilan Agama Kelas 1B, dan Kementerian Agama Kabupaten Bandung dalam memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang belum tercatat secara resmi oleh negara.

“Melalui pelaksanaan isbat nikah ini, para peserta mendapatkan penetapan hukum dari Pengadilan Agama yang selanjutnya menjadi dasar penerbitan dokumen pernikahan dan administrasi kependudukan. Selain memperoleh buku nikah, peserta juga langsung menerima Kartu Keluarga (KK) terbaru serta Akta Kelahiran bagi anak yang telah memenuhi persyaratan,” tutur Tata Irawan.

Ia menjelaskan, setelah mengikuti sidang isbat nikah, para peserta tidak hanya memperoleh buku nikah, tetapi juga menerima Kartu Keluarga (KK) terbaru serta Akta Kelahiran bagi anak yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Tata Irawan menambahkan, program tersebut menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarga.

“Dengan legalitas pernikahan yang sah, masyarakat diharapkan dapat memperoleh hak-hak administratif dan pelayanan publik secara lebih optimal,” tuturnya. @kos

Baca Berita Menarik Lainnya :