VISI.NEWS – Upaya menerapkan Tata Ruang dan Hukum Tata Ruang saat ini hanya berupa angan-angan selama pihak terkait tidak mengerti dan memahami eksistensi manfaat lingkungan bagi semua pihak.
Kecenderungan lainnya yang bersifat spekulasi hanya akan menambah kerusakan lingkungan.
Sebab, Tata Ruang dan Hukum Tata Ruang, dikatakan anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Demokrat, Abah Yayat Sudayat dalam keterangan tertulis yang diterima VISI.NEWS, Selasa (2/2/2021), merupakan mata kesinambungan pembatasan antara kebutuhan dan keseimbangan. Kedua merupakan instrumen yang memang tak bisa dipisahkan, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan atau kepentingan.
“Bisa saja mereka melakukan kajian dan analisis lingkungan secara akademisi, lalu diputuskan suatu perencanaan perubahan. Tapi bila kemudian terjadi suatu masalah, bisakah mereka mengakuinya kepada masyarakat bahwa itu merupakan perbuatannya,” kata Yayat.
Mestinya siapa yang berbuat harus mau bertanggung jawab, lanjut dia. Jangan memberikan argumentasi prioritas penyelamatan diri, dengan berbagai janji manis disodorkan, dan mengintervensi bahwa itu merupakan bagian gejala alam akibat adanya pembangunan yang dilaksanakan.
Sementara masyarakat, disebutkan dia, harus rela menjadi objek penderita akibat kesewenang-wenangan yang dilakukan, karena secara jujur, masyarakat jarang yang mengetahui apa itu Tata Ruang dan bagaimana mengimplementasikan Hukum Tata Ruang secara signifikan dalam sebuah perencanaan.
“Memang itu semua hanya instrumen pembatas stabilisasi alam agar tetap seimbang dan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh kita. Tapi karena ketidaktahuan masyarakat, mereka seperti sengaja memanfaatkannya untuk berbuat semena-mena,” ujarnya.
Ironisnya di sini, ditegaskan Abah Yayat — sapaan Yayat Sudayat–, tidak pernah terjadi pelanggar Tata Ruang dan Hukum Tata Ruang kena sanksi atau pinalti dalam pekerjaannya.
Setelah sebelumnya dilakukan tindakan evaluasi atau denda, pemerkosaan lingkungan kembali berlanjut. Dan bencana itu, kerap dikatakannya adalah musibah. @bud