Search
Close this search box.

Tebang Ratusan Pohon Milik Orang Lain, Dua Warga Diamankan Polisi

Petugas Polsek Garutkota memeriksa tumpukan kayu dan bambu./visi.news/zaahwan aries

Bagikan :

VISI.NEWS – Jajaran Polsek Garutkota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (23/7), mengamankan dua orang warga, MA (37) dan MY (53). Keduanya diamankan karena telah melakukan penebangan pohon kayu dan bambu milik orang lain dengan jumlah ratusan batang.

“Dua orang yang telah kami amankan karena diduga melakukan pencurian ratusan batang kayu dan bambu. Kini tengah menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Garutkota, Kompol Hermansyah, Kamis (23/7).

Penangkapan dilakukan terhadap MA dan MY menurut Hermansyah, berawal dari laporan seorang warga, yang juga pemiliknya. Orang tersebut merasa tak pernah menjual pohon bambu dan kayu kepada orang lain. Tiba-tiba ada kegiatan penebangan oleh orang tak dikenal.

Setelah mendapat laporan, kata Hermansyah, anggota yang dipimpin oleh Panit Reskrim, Ipda Amirudin Latif, langsung menuju lokasi di kawasan Kampung Gugunungan, Kelurahan Margawati, Kecamatan Garutkota.

“Anggota mendapati dua orang yang tengah melakukan penebangan pohon kayu dan bambu dengan jumlah banyak,” jelas Hermansyah.

Disebutkan, sebelum melakukan penangkapan, anggota menginterogasi kedua pelaku yang tengah melakukan penebangan di lahan milik seorang warga.

“Mereka beralasan berani melakukan penebangan karena telah membeli pohon bambu dan kayu dari seseorang,” katanya lagi.

Sementara itu, si pelapor yang merupakan pemilik pohon bersikukuh bahwa dirinya tak pernah menjual pohon-pohon itu kepada siapa pun.

“Awalnya kedua pelaku bersikeras bahwa mereka telah membelinya dari seseorang,” katanya.

Hermansyah menjelaskan, kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Garutkota dengan barang bukti 140 batang pohon bambu dan kayu.

Diungkapkannya, kedua pelaku telah melakukan penebangan pohon milik pelapor selama dua hari. Sebagian pohon yang sudah ditebang diangkut dan sisanya masih di lokasi.

“Akibat perbuatan pelaku, korban (si pelapor) mengalami kerugian materi hingga Rp 20 juta,” tambahnya lagi.

Baca Juga :  VISI | AS Bidik Langit RI! Proposal Overflight Picu Sorotan

Kedua pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. @zhr

Baca Berita Menarik Lainnya :