Search
Close this search box.

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades di Sukabumi Ditahan

Tersangka kasus dugaan korupsi dana desa berinsial H yang merupakan Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. /visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa dari Polres Sukabumi Kota, Senin (28/7/2025). Tersangka dalam kasus ini berinsial H, Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh.

“Pada hari ini kami telah melaksanakan tahap dua dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sukabumi Kota, dimana yang menjadi tersangka ini merupakan Kades Cikujang,” kata
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi Agus Yuliana kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Menurut dia, barang bukti dalam kasus ini berupa uang Rp 30 juta.

Setelah menjalani 2 jam pemeriksaan, tersangka keluar dari ruang penyidik memakai rompi warna orange dan selanjutnya masuk ke mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Perempuan Bandung.

Lebih lanjut Agus menuturkan dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penyelewengan dana desa dengan kerugian negara berkisar Rp 500 juta. Uang tersebut, kata Agus dipakai tersangka untuk kebutuhan pribadinya.

Lebih lanjut Agus menuturkan tersangka dibawa ke Lapas Perempuan Bandung untuk dilakukan penahanan selama 20 hari.

“Untuk pasal 2 dan pasal 3 dimana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara, untuk proses selanjutnya kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” pungkasnya. @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :