Search
Close this search box.

Terkait Korupsi Pembangunan SOR Ciateul, Kadispora Garut Ditahan, Dua Rekanan Menyusul Jadi Tersangka Juga

Dua tersangka digiring ke mobil tahanan Kejari usai dilakukan pemeriksaan./visi.news/zaahwan aries

Bagikan :

VISI.NEWS – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kuswendi, terus menundukkan kepalanya saat digiring petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menuju mobil tahanan, Kamis (9/7).

Pihak Kejari memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Kuswendi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul, terhitung mulai Kamis (9/7).

Bersama Kuswendi, Kejari juga menahan mantan Kabid Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut, Yana Kuswandi yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut.

Sebelum dilakukan penahanan, Kuswendi dan Yana sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam. Hal itu dilakukan pihak Kejari Garut menyusul adanya pelimpahan berkas tahap dua dari pihak Polres Garut yang sebelumnya menangani kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul.

Begitu usai menjalani pemeriksaan, Kuswendi dan Yana langsung digiring petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kelas IIB Garut. Saat digiring, Kuswendi dan Yana sudah mengenakan rompi bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Garut berwarna pink dan tangan terborgol.

Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul berlokasi di kawasan Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogongkidul itu, telah dilakukan pihak Polres Garut sejak tahun lalu. Penetapan tersangka terhadap Kuswendi pun bahkan sudah dilakukan sejak lama.

“Setelah menunggu hasil penyelidikan pihak Satreskrim Polres Garut. Pada hari ini, akhirnya kita menerima pelimpahan berkas tahap dua beserta kedua tersangka. Tadi kita lakukan dulu pemeriksaan dan akhirnya kita putuskan untuk melakukan penahanan terhdap kedua tersangka,” ujar Kepala Kajari Garut, Sugeng Hariadi yang saat itu didampigi Kasipidsus, Deny Marincka Pratama saat ditemui di Kantor Kejari Garut, Kamis (9/7).

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polisi Amankan Tiga Tersangka Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis

Dikatakannya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kuswendi dan Yana, berlangsung mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 16.15 WIB. Pemeriksaan berlangsung cukup lama mengingat berkas dokumen yang diberikan pihak Polres Garut pun cukup tebal.

Sugeng menyebutkan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi dan membuat kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. Hal itu mereka lakukan dalam proyek pembangunan SOR Ciateul dengan total anggaran mencapai Rp 6,7 miliar.

“Korupsi yang dilakukan kedua tersangka ini telah menimbulkan potensi kerugian lebih dari Rp 1 miliar. Modusnya, mereka mengerjakan pembangunan SOR tidak sesuai spek serta tak bisa menyelesaikan pembangunannya,” katanya lagi.

Dalam kasus ini, tambah Sugeng, Kuswendi maupun Yana bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Saat itu keduanya masih sebagai PNS di lingkungan Pemkab Garut dengan jabatan sebagai Kepala Dinas dan Kepala Bidang.

Diungkapkan Sugeng, selain Kuswendi dan Yana, dari hasil penyidikan yang dilakukan bersama pihak penyidik dari kepolisian, ditetapkan juga dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Kedua tersangka itu berasal dari kalangan pengusaha atau rekanan sebagi pemenang lelang proyek pembangunan SOR Ciateul.

Namun untuk kedua tersangka lainnya itu, diakui Sugeng saat ini belum bisa dilakukan penahanan mengingat pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik kepolisian.

Terkait penahanan terhadap Kuswendi dan Yana, ditegaskannya bahwa pihaknya tentu mempunyai alasan yang kuat, baik yang bersifat subjektif maupun objektif. Penahanan terhadap Kuswendi dan Yana dilakukan untuk waktu 20 hari di Rutan Kelas IIB Garut.

“Mereka kami jerat dengan pasal 2 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dengan ancamman hukuman maksimal 20 tahun,” ucap Sugeng.@zhr

Baca Berita Menarik Lainnya :