VISI.NEWS – Adanya pegawai Non PNS yang memiliki atau menggunakan 2 unit kendaraan operasional, ditegaskan Kasubid Barang Milik Daerah (BMD) dari Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD), Didin Cahyadi, jelas itu melanggar aturan dan harus ditindaklanjuti.
Didin menambahkan, kendaraan jenis grandmax dan motor yang digunakan pegawai Non PNS tersebut merupakan kendaraan yang akan ditarik dan dilelang karena dikeluarkannya di bawah tahun 2010.
“Alasan masih dipergunakan karena kapasitas penyimpanan mobil tarikan tidak memadai, hanya mampu menyimpan seratus unit mobil saja,” katanya melalui telepon, Kamis (3/6/2021).
Sementara kedua unit kendaraan itu, lanjut dia, biasanya diberikan atasan untuk dipergunakan untuk operasional. Karena tidak ada garasi maka diperbolehkan untuk dibawa kerumah supir atau pegawainya, tapi tidak diperkenankan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Dan itu pun hanya 1 unit saja.
Apalagi kalau sampai pulang pergi ke luar kota, dikuatirkan dia, ada kejadian diluar dugaan yang mengakibatkan pemberi perintah atau atasannya menanggung konsekuensinya akubat dari kelalaian pegawainya yang Non PNS.
“Dan biasanya atasannya itu kalaupun memberikan izin hanya sebatas lisan saja, tidak mungkin diimplementasikan melalui surat,” ujar dia.
Rencananya hari Kamis ini dia akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengklarifikasikan masalah tersebut. Sebab tidak ada hak bagi Non PNS memiliki mobil dinas atau inventaris. Apalagi ini sampai 2 unit kendaraan, itu jelas melanggar Perda yang sudah ditetapkan. @qia.