VISI.NEWS | BANDUNG – Sekitar pukul 07.50 WIB, Pada Minggu, (17/5/2024) terjadi insiden pengeroyokan terhadap anggota Satpol PP Kota Bandung berinisial V di Jalan Diponegoro, samping Pos Lantas Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Saat itu, V sedang menjalankan tugasnya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Jalan Diponegoro.
V, bersama dua rekan lainnya, mengimbau PKL dan kendaraan untuk parkir di Jalan Cilaki, bukan di sepanjang Jalan Diponegoro. Mereka melakukan imbauan kepada juru parkir liar, EK. Namun, EK merasa keberatan dengan imbauan tersebut karena lapak parkirnya dipindahkan. Tak lama kemudian, EK dan dua orang lainnya, RK (43) dan IK (48), diduga mengeroyok V hingga menyebabkan luka pada bagian muka.
V kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan serangkaian proses, RK, IK, dan EK ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Ketiganya menjalani sidang pemeriksaan saksi pada Rabu, (13/6/2024).
Sidang lanjutan akan diadakan pada Kamis, 20 Juni 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Ketiga tersangka dijadwalkan untuk hadir dalam sidang tersebut.
@maulana