VISI.NEWS – Dengan melibatkan Tiga Pilar, TNI, Polisi, dan Satpol PP, kemarin malam, Sabtu (10/7/2021), dilakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Kutawaringin.
Sasaran lokasi pada kegiatan itu meliputi Rumah Makan, Pasar Modern, dan lokasi lainnya yang bisa mengundang kerumunan orang.
Menurut Camat Kutawaringin, Cep Azis Sukandar, penerapan PPKM lebih mengedepankan edukasi dan pengarahan agar pelaku usaha bisa mematuhi peraturan.
“Ada 4 rumah makan, 4 pasar modern yang didatangi tim dan diberikan pengarahan. Tidak terjadi hal lain, semua pelaku usaha mengikuti instruksi yang diberikan tim,” kata Azis.
Sementara Plh Kapolsek Soreang, AKP M. Arpin Siregar, menambahkan, kalau dalam kegiatan ini lebih mengedepankan sikap sopan dan humanis.
“Karena kita melaksanakan kegiatan ini bukan untuk menutup tempat usaha mereka,” ujar Arpin.
Dia hanya meminta agar setiap pelaku usaha, masyarakat, dan yang lainnya selalu mematuhi protokol kesehatan. Dan tetap waspada terhadap ancaman pandemi covid. @qia.