Search
Close this search box.

Tiga Residivis Curanmor di Bandung Berhasil Diringkus, Terancam 7 Tahun Penjara

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Tiga pelaku residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bandung, yakni IH, ZD, dan EP, berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Mereka telah berulang kali melakukan aksi pencurian dan kini harus merasakan dinginnya sel tahanan.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku merupakan komplotan spesialis pencurian motor yang telah beraksi berulang kali di Kota Bandung. Mereka tidak kapok meski telah beberapa kali mendekam di penjara.

IH, misalnya, sudah tiga kali menjalani hukuman dengan perkara yang sama, yaitu pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, ZD sudah satu kali menjalani hukuman terkait dengan perkara yang sama. EP juga bukan kali pertama, dia sudah dua kali menjalani hukuman dengan kejadian yang sama. Bahkan, pelaku IH harus merasakan ‘hadiah’ timah panas karena mencoba melawan saat penangkapan.

Kini, ketiganya dijerat dengan pasal 340 dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi mereka yang berniat melakukan tindak pidana serupa.
@maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :