VISI.NEWS | JAKARTA – PT Toyota Astra Motor memberikan tanggapan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para menteri dan pejabat eselon I di Kabinet Merah Putih untuk tidak menggunakan mobil mewah impor. Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam acara Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada, Senin (28/10/2024).
“Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu, mobilnya Pindad karena Pak Prabowo sudah bilang minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sampai sama menteri, luar biasa,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu dalam acara Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada 2024 yang dilihat virtual, Senin (28/10/2024).
Menteri di Indonesia memang mendapatkan jatah mobil dinas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan dan administratif menteri negara. Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai kendaraan dinas di BAB III Pasal 5, yang menyatakan bahwa menteri dan pejabat setingkat berhak atas mobil dengan kualifikasi A.
Kualifikasi A meliputi sedan dengan kapasitas mesin 3.500 cc dan 6 silinder, serta SUV/MPV dengan spesifikasi yang sama. Setiap menteri dan pejabat setingkat dapat memiliki maksimal dua unit mobil dinas dengan kualifikasi tersebut.
Hingga saat ini, rincian mengenai mobil dinas yang akan digunakan menteri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo masih belum jelas. Penelusuran di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menunjukkan tidak ada pengadaan untuk kendaraan dinas menteri.
Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, Anton Jimmi, menanggapi arahan Presiden Prabowo, mengingat Toyota menjadi salah satu pilihan mobil untuk menteri.
“Intinya kami menyesuaikan dengan request dari pemerintah, yang pastinya sudah punya pertimbangan-pertimbangan tersendiri. Saat ini kami belum mendapat info lebih lanjut khususnya untuk mobil menteri,” kata Anton.
@ffr