VISI.NEWS | SUKABUMI – Satlantas Polres Sukabumi Kota merespons soal adanya dua mobil Suzuki XL 7 warna hitam dengan nomor polisi (nopol) sama yakni F 1624 TE. Kejadian 2 minibus dengan nopol sama itu viral di media sosial.
“Satlantas Polres Sukabumi Kota telah mengamankan kedua kendaraan dengan nopol F 1624 TE dan melakukan pengecekan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor),” ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Haga Deo Harefa di kantor unit Satpas Polres Sukabumi Kota, Senin (10/2/2025).
Dari pengecekan yang dilakukan hasilnya yaitu F 1624 TE terdaftar atas kendaraan Suzuki XL 7 milik Maulid Zaidaan Alamsyah, warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Maulid pun membuktikannya dengan STNK dan BPKB.
Sedangkan Suzuki XL 7 yang satunya lagi milik Randy, warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Mobil ini tergolong masih baru yang seharusnya memakai nomor Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) F 1219 XX.
Lebih lanjut Haga menjelaskan kalau mobil Suzuki XL 7 itu hadiah dari undian sebuah bank. Sehingga untuk registrasi kendaraan diurus oleh pemiliknya dan hal tersebut dalam proses.
Akan tetapi karena kendaraan tersebut akan dipakai ke luar kota, sehingga pemiliknya membuat plat nopol F 1624 TE.
“Karena pemilik kendaraan belum mendapatkan nopol kendaraan atau TNKB jadi yang bersangkutan memakai nopol yang sudah digunakan oleh orang lain. Yang bersangkutan membuat pelat nomor tersebut di tukang pelat nomor di pinggir jalan. Yang bersangkutan menggunakan pelat nomor itu sudah dua hari,” ujar Haga.
“Untuk sanksi, kita sudah melaksanakan penilangan terhadap kendaraan yang tidak seharusnya memakai nopol tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Randy, mengakui bahwa telah memakai nopol yang sudah dipakai kendaraan lain. Dia menyatakan menjiplak nomor polisi dari kendaraan serupa yang dilihatnya di jalan. “Saya baru dua hari memakai pelat nomor polisi yang itu,” ujarnya. @andri