Search
Close this search box.

VISI | Guru di Simpang Jalan

Drajat

Bagikan :

Oleh Drajat

MASIH jelas dalam ingatan, ketika penulis diterima di perguruan tinggi keguruan, IKIP Bandung kala itu. Ada istilah yang begitu populer: masuk susah, keluar susah. Untuk diterima saja perlu darah dan air mata; demikian juga untuk lulus, harus ditempa oleh nilai-nilai moral dan intelektual yang ketat. Sejak awal perkuliahan, setiap mahasiswa calon guru sudah menandatangani perjanjian hitam di atas putih, lengkap dengan materai: siap ditempatkan di seluruh pelosok Indonesia. Sebuah bentuk pengabdian total, yang hanya bisa dijalani oleh mereka yang benar-benar mencintai dunia pendidikan.

Masih ingat juga bagaimana pendidikan karakter menjadi pilar utama dalam mencetak calon guru. Dari ujung rambut hingga ujung kaki, guru adalah cermin bagi peserta didik. Setiap langkah, tatapan, bahkan pilihan kata harus merepresentasikan kebaikan. Tidak berlebihan jika guru sering disebut “malaikat kehidupan”, sosok yang tanpa pamrih menuntun anak manusia menuju cahaya ilmu dan budi pekerti.

Pada masa itu, adab dan etika menjadi ruh pendidikan. Peserta didik begitu takzim kepada gurunya. Tak satu pun berani menyela, apalagi membantah titah sang guru. Ketika guru berjalan di lorong sekolah, murid menunduk sopan. Ketika guru berbicara, murid mendengar dengan penuh hormat. Tak ada laporan ke polisi karena ditegur. Tak ada perdebatan di media sosial karena diminta disiplin. Guru betul-betul digugu dan ditiru.

Namun kini, pemandangan itu perlahan memudar. Guru berada di simpang jalan: di satu sisi diharapkan mendidik dengan penuh kasih dan ketegasan, di sisi lain dibatasi oleh tafsir sempit atas hak asasi manusia dan tekanan publik yang mudah tersulut. Tidak jarang guru justru menjadi pesakitan hanya karena menjalankan tugas mendidik.

Baca Juga :  Kebangkitan MU Hingga Pastikan Tiket Liga Champions

Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh kasus seorang kepala sekolah yang diberhentikan karena menegur —bahkan katanya menampar— seorang siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Tindakan yang seharusnya menjadi bagian dari penegakan disiplin justru berujung pada demonstrasi siswa dan desakan orang tua untuk mencopot kepala sekolah tersebut. Ironisnya, pejabat daerah begitu cepat “mendinginkan suasana” dengan memberhentikan kepala sekolah itu sementara, tanpa upaya mencari duduk perkara secara adil.

Apakah ini cermin zaman ketika moral tersandera oleh citra? Ketika pendidikan lebih menomorsatukan popularitas dan kenyamanan sesaat daripada penegakan nilai dan karakter?

Kita lupa bahwa sekolah adalah rumah kedua bagi peserta didik, dan guru adalah orang tua kedua bagi mereka. Ketika seorang guru menegur, sejatinya ia sedang menjaga. Ketika ia menegakkan aturan, sejatinya ia sedang menanamkan nilai tanggung jawab. Seperti yang diingatkan Ki Hadjar Dewantara, “Pendidikan adalah tuntunan dalam hidup tumbuhnya anak-anak. Maksudnya, menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.”

Tuntunan tidak selalu manis. Ia bisa berupa teguran, bisa pula berupa disiplin keras, selama tujuannya mendidik. Pendidikan tanpa ketegasan akan kehilangan makna. Seperti kata Driyarkara, “Mendidik adalah memanusiakan manusia muda.” Bagaimana bisa memanusiakan jika yang muda dibiarkan liar tanpa arah, sementara yang tua takut menegur?

John Dewey, tokoh pendidikan progresif dari Amerika, menegaskan bahwa sekolah bukan hanya tempat belajar fakta, tetapi tempat belajar hidup. Maka, ketika adab dan disiplin lenyap dari ruang-ruang sekolah, hilang pula roh pendidikan itu sendiri.

Kini, kita menyaksikan guru harus berhitung ribuan kali sebelum menegur murid. Takut viral, takut dilaporkan, takut kehilangan jabatan. Akhirnya guru lebih memilih diam. Sementara itu, perilaku siswa makin berani menantang, bahkan ada yang dengan enteng berkata, “Awas ya, nanti saya laporkan.”

Baca Juga :  Polisi Responsif dan Solutif, Amankan May Day

Inilah simpang jalan itu: antara mendidik dengan resiko disalahpahami, atau diam dan membiarkan generasi kehilangan arah.

Negara semestinya hadir memberikan perlindungan hukum yang tegas bagi guru dan kepala sekolah. Perlindungan bukan berarti membenarkan kekerasan, tetapi memastikan bahwa setiap tindakan disiplin yang dilakukan dalam konteks pendidikan tidak serta-merta dipersekusi. Guru harus diberi ruang untuk menegakkan nilai tanpa rasa takut.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebenarnya sudah menegaskan hak guru untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesional. Namun implementasi di lapangan masih lemah. Ketika guru berhadapan dengan tekanan publik, media sosial, atau pejabat daerah yang takut pada citra politik, hukum sering kali absen atau malah berbalik arah.

Kita tidak sedang berbicara tentang pembenaran kekerasan. Kita berbicara tentang keadilan dan keseimbangan. Guru tidak boleh sewenang-wenang, tetapi juga tidak boleh dibiarkan menjadi korban. Pendidikan harus memuliakan semua pihak yang berjuang di dalamnya, terutama mereka yang berdiri di garis depan: para guru.

Di simpang jalan ini, kita harus menentukan arah. Apakah kita ingin pendidikan yang hanya mengejar nilai rapor dan kepuasan publik, atau pendidikan yang menumbuhkan budi pekerti dan karakter sejati?

Jika kita memilih yang kedua, maka kita harus mengembalikan marwah guru. Sebab tanpa marwah itu, guru hanyalah pengajar, bukan pendidik. Padahal bangsa besar dibangun bukan hanya oleh orang pintar, tetapi oleh manusia beradab.

Seperti kata Albert Einstein, “Pendidikan adalah apa yang tersisa setelah seseorang melupakan apa yang ia pelajari di sekolah.” Yang tersisa itulah nilai, adab, dan keteladanan guru. Dan di situlah sesungguhnya ruh pendidikan berpijak.**

  • Penulis, Doktor Ilmu Pendidikan, Wasekjen Komnasdik, Hipnoterapis, serta Guru SMP N 1 Cangkuang, Kab. Bandung

 

Baca Juga :  Lasarus Soroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Desak Evaluasi Perlintasan Sebidang Nasional

 

 

Baca Berita Menarik Lainnya :