Oleh Drajat
ENTAH sampai kapan negeri ini mempertontonkan kebodohan! Slogan pembangunan, jargon keadilan sosial, hingga narasi kesejahteraan rakyat terus didengungkan, namun realitas di lapangan justru menampilkan wajah buram.
Para pejabat negeri ini, dari pusat hingga daerah, seolah berlomba mempertontonkan kebejatan moral: korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga abainya mereka terhadap jeritan rakyat kecil. Rasa malu sebagai nilai dasar etika sosial seakan telah sirna.
Kebobrokan moral elit negeri ini berimbas langsung pada sendi-sendi kehidupan berbangsa, terutama di bidang pendidikan. Padahal, literasi yang digadang-gadang sebagai pintu peradaban hampir dilupakan. Dana pendidikan yang seharusnya menjadi motor perubahan kerap bocor di sana-sini. Mulai dari program gizi gratis yang terdistorsi kepentingan, dana BOS yang tidak transparan, hingga perilaku pemimpin pendidikan yang serakah dengan berbagai dalih. Akibatnya, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa terasa kian menjauh dari kenyataan.
Tulisan ini mencoba menyoroti fenomena “tergadaikannya nurani” dalam praktik kehidupan berbangsa, dengan fokus pada bagaimana pendidikan dan para guru tetap berusaha menjaga adab, sementara elit penguasa justru meruntuhkannya.
Jika menilik teori fungsionalisme struktural (Parsons, 1951), setiap lembaga negara memiliki fungsi menjaga keteraturan sosial melalui norma dan nilai. Namun, di Indonesia, pejabat publik justru menjadi aktor utama dalam menggerus norma itu sendiri. Korupsi tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran memalukan, melainkan sekadar risiko jabatan.
Ironisnya, meski berbagai operasi tangkap tangan KPK telah dilakukan, praktik korupsi tidak kunjung surut. Data Transparency International (2023) menempatkan Indonesia pada skor 34/100 dalam Corruption Perceptions Index, angka yang masih jauh dari kategori “bersih”. Angka ini mencerminkan bahwa korupsi telah mengakar dalam birokrasi dan kehidupan politik.
Krisis ini mengarah pada apa yang oleh filsuf Alasdair MacIntyre (1981) disebut sebagai “hilangnya kebajikan” (loss of virtue), di mana pejabat publik tidak lagi merasa perlu menjunjung etika, melainkan sekadar mengejar kepentingan pragmatis.
Pendidikan adalah ladang masa depan bangsa, namun justru menjadi korban pertama dari kegagalan moral elit politik. Dana pendidikan sebesar 20% APBN seringkali hanya menjadi angka di atas kertas. Realisasi di lapangan penuh kebocoran.
Program gizi gratis yang seharusnya menyehatkan anak-anak justru dijadikan ajang bancakan proyek. Dana BOS yang semestinya mendorong kemandirian sekolah, seringkali tidak transparan, bahkan disalahgunakan. Kepala sekolah dan pejabat dinas pendidikan kerap terjerat kasus mark-up, pungutan liar, hingga laporan fiktif.
Kondisi ini menimbulkan paradoks.
Di satu sisi, guru-guru di kelas tetap dengan ikhlas menanamkan nilai kejujuran, keadilan, dan adab kepada peserta didik. Namun, di sisi lain, mereka justru harus menghadapi realitas bangsa yang mempertontonkan pengkhianatan terhadap nilai itu sendiri.
Fenomena ini sejalan dengan konsep “hidden curriculum” (Jackson, 1968), di mana peserta didik belajar lebih banyak dari contoh nyata kehidupan sosial ketimbang dari teks buku pelajaran. Jika pejabat mempertontonkan kebejatan, maka sejatinya mereka sedang memberikan pelajaran buruk bagi generasi muda.
Literasi selama ini dipandang sebagai pintu masuk peradaban. Namun, yang terjadi, program literasi kerap berhenti pada slogan dan lomba seremonial. Padahal, literasi sejati menuntut tiga hal pokok: kritis, etis, dan transformatif.
Pertama, kritis, agar peserta didik mampu membaca realitas dan menimbang kebenaran. Kedua, etis, agar ilmu yang dimiliki membentuk budi pekerti dan adab. Ketiga, transformatif, agar ilmu melahirkan aksi nyata yang bermanfaat.
Sayangnya, literasi yang ada di negeri ini lebih banyak dipersempit menjadi kegiatan membaca-buku atau menulis tanpa arah perubahan. Bahkan, perpustakaan di banyak sekolah hanya menjadi ruang pajangan buku.
Lebih tragis lagi, adab sebagai inti pendidikan Islam klasik—sebagaimana ditegaskan oleh Syed Naquib al-Attas (1980)—yakni penanaman tata moral dan keteraturan jiwa, kini justru nyaris ditinggalkan. Akibatnya, lahirlah generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi miskin nurani.
Di titik inilah negara harus digugat. Pendidikan tidak bisa lagi dibiarkan menjadi korban kepentingan politik dan proyek-proyek semu. Ada beberapa langkah mendesak: Pertama, reformasi pengelolaan dana pendidikan. Transparansi harus dijadikan prinsip mutlak. Setiap rupiah dana BOS, program gizi gratis, hingga pembangunan infrastruktur sekolah wajib diumumkan secara terbuka.
Kedua, restorasi etika dan moral pejabat publik. Pendidikan karakter tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi justru harus diwajibkan bagi pejabat. Negara perlu mengadopsi pendekatan integrity system seperti di Finlandia, di mana pejabat publik disaring tidak hanya dengan kemampuan teknis, tetapi juga rekam jejak moral.
Ketiga, menguatkan peran guru sebagai penjaga adab. Guru tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian. Harus ada perlindungan, insentif, dan ruang bagi mereka untuk menegakkan nilai moral, bahkan ketika sistem politik sedang rusak.
“Ketika nurani tergadaikan,” yang hancur bukan hanya kepercayaan publik pada pejabat, tetapi juga masa depan bangsa. Pendidikan yang mestinya menjadi benteng terakhir peradaban justru dilemahkan oleh kebocoran anggaran dan hilangnya teladan.
Guru-guru mungkin masih setia menanamkan adab, tetapi anak-anak bangsa setiap hari dipaksa menyaksikan tontonan kebobrokan moral di layar televisi maupun media sosial. Jika situasi ini dibiarkan, maka Indonesia sedang menyiapkan generasi yang terbiasa dengan kemunafikan, bukan kejujuran; terbiasa dengan korupsi, bukan integritas.
Sudah saatnya negara bertanya pada dirinya sendiri: apakah kita sedang mendidik manusia beradab, atau sekadar melahirkan birokrat yang pandai menghitung uang rakyat untuk dikorupsi?. ***
- Doktor Ilmu Pendidikan, Wasekjen Komnasdik, dan Hipnoterapis