Search
Close this search box.

VISI | Kripto dan Web3

Bagikan :

Oleh Aep S. Abdullah

  • Masihkah meragukan mata uang digital Kripto? 

DI TENGAH pesatnya perkembangan teknologi, dunia kini tengah melangkah menuju fase baru internet: Web3. Jika era Web1 adalah masa di mana pengguna hanya bisa mengakses dan membaca informasi, dan Web2 memungkinkan interaksi seperti media sosial (Facebook, Google, Twitter), maka Web3 membawa konsep desentralisasi, di mana pengguna menjadi pemilik data dan pengambil keputusan melalui sistem blockchain.

Web3 mengusung prinsip desentralisasi melalui blockchain, sistem database yang tidak dikuasai oleh satu entitas atau perusahaan besar. Di Web3, pengguna bisa berpartisipasi dalam ekosistem digital tanpa perlu menyerahkan data pribadi secara terpusat seperti pada platform-platform Web2. Ini menjawab kekhawatiran atas kebocoran dan penjualan data pribadi yang selama ini menjadi isu krusial di era digital.

Salah satu kekuatan utama Web3 adalah DAO atau Decentralized Autonomous Organization. DAO adalah organisasi digital yang dijalankan melalui aturan-aturan berbasis smart contract di blockchain. Siapapun yang memiliki token atau koin dari sebuah DAO berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan organisasi. Tidak ada CEO tunggal—semua keputusan diambil melalui voting komunitas.

Dalam ekosistem Web3, semua aktivitas digital umumnya memerlukan dompet digital (wallet) dan kripto. Wallet menjadi alat identitas dan alat transaksi, menggantikan username dan password tradisional. Untuk bisa mengakses layanan Web3, pengguna harus memiliki wallet yang terhubung dengan jaringan blockchain tertentu, seperti Ethereum, Solana, atau Binance Smart Chain.

Blockchain sendiri memiliki struktur teknologi yang kompleks namun luar biasa aman. Setiap transaksi yang terjadi dicatat dalam bentuk blok data, yang dihubungkan satu sama lain secara kronologis membentuk rantai (chain). Blok-blok ini tidak bisa diubah atau dihapus begitu tercatat, sehingga memberikan transparansi dan keamanan tinggi.

Baca Juga :  Selly Andriany: Pengadaan Koper Jemaah Haji Jangan Jadi Ajang 'Permainan'

Ada beberapa jenis blockchain, seperti public blockchain (Bitcoin, Ethereum), private blockchain (Hyperledger), dan consortium blockchain (yang digunakan antarperusahaan). Public blockchain paling sering digunakan untuk transaksi kripto karena bersifat terbuka untuk siapa saja.

Bitcoin (BTC) adalah kripto pertama yang muncul pada tahun 2009. Namun karena kapasitasnya yang terbatas dan lambat dalam hal kecepatan transaksi, muncul generasi kedua seperti Ethereum (ETH). Ethereum memungkinkan siapa pun untuk menciptakan koin atau proyek sendiri melalui smart contract.

Seiring meningkatnya penggunaan Ethereum, biaya transaksi (gas fee) menjadi sangat mahal. Solusinya adalah hadirnya Layer-2 blockchain, seperti Arbitrum, Optimism, dan jaringan alternatif seperti Binance Smart Chain (BSC), Solana (SOL), dan Tron (TRX), yang menawarkan biaya rendah dan kecepatan tinggi.

Kripto bukan hanya tentang investasi, tapi juga infrastruktur pembayaran digital. Data dari CoinMarketCap per 17 Juni 2024 menunjukkan nilai transaksi kripto per 24 jam sangat besar:

  • BTC (Bitcoin) : USD 48 miliar (±Rp 784 triliun)
  • ETH (Ethereum) : USD 21 miliar (±Rp 343 triliun)
  • USDT (Tether): USD 76 miliar (±Rp 1.240 triliun)
  • XRP (Ripple): USD 4 miliar (±Rp 65 triliun)
  • BNB (Binance Coin): USD 1,5 miliar (±Rp 24 triliun)
  • SOL (Solana): USD 4 miliar (±Rp 65 triliun)
  • TRX (Tron): USD 1,3 miliar (±Rp 21 triliun)

Angka ini membuktikan bahwa kripto sudah menjadi arus utama dalam sistem keuangan global. Bahkan untuk negara-negara berkembang, kripto menjadi solusi untuk menghindari inflasi mata uang lokal dan mempercepat transaksi lintas negara tanpa biaya besar seperti transfer bank konvensional.

Untuk bisa menggunakan layanan Web3, setiap individu harus mulai memahami cara kerja wallet, seperti MetaMask, Trust Wallet, atau Phantom. Wallet ini adalah jembatan antara pengguna dan blockchain, memungkinkan mereka menyimpan kripto, berinteraksi dengan aplikasi terdesentralisasi (dApps), dan mengakses layanan Web3.

Baca Juga :  Respons Cepat Bencana, Polri dan Warga Dirikan Jembatan Darurat di Garut

Setiap aplikasi Web3, mulai dari game, sosial media, hingga marketplace, biasanya tidak meminta email atau nomor HP, tapi cukup dengan koneksi wallet. Ini menandai perubahan besar dari pendekatan Web2 yang sangat tergantung pada data pribadi.

Di sektor keuangan, Web3 memungkinkan DeFi (Decentralized Finance), yaitu layanan keuangan tanpa bank atau lembaga keuangan tradisional. Pengguna bisa menabung, meminjam, bahkan investasi hanya lewat protokol DeFi seperti Aave, Compound, atau Uniswap.

Selain DeFi, ada juga sektor NFT (Non-Fungible Token), yang telah merevolusi kepemilikan digital atas karya seni, musik, game item, hingga sertifikat properti. NFT hidup di atas blockchain dan menjadi bagian integral dari ekosistem Web3.

Menariknya, Web3 juga mengizinkan siapapun untuk menciptakan proyek mereka sendiri. Banyak startup global kini dibangun langsung di atas blockchain dan didanai melalui metode ICO (Initial Coin Offering), yang menggantikan metode tradisional seperti venture capital.

Ancaman terbesar saat ini adalah kurangnya literasi. Jika masyarakat masih memandang kripto sebagai “alat spekulasi semata”, maka akan kehilangan momentum besar untuk ikut dalam revolusi digital ini.

El Salvador dan Republik Afrika Tengah dua negara yang telah secara resmi mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran sah. Sementara negara-negara lain seperti Venezuela, Ukraina, dan Nigeria menunjukkan bahwa kripto telah menjadi alat transaksi yang relevan di tengah tantangan ekonomi dan sistem keuangan konvensional.

Belum ada negara Asia yang secara resmi menjadikan kripto sebagai legal tender. Namun, Jepang, Singapura, dan Dubai (UAE) termasuk yang paling progresif, memungkinkan kripto digunakan sebagai metode pembayaran sah di sektor tertentu. Beberapa negara lain seperti Filipina, Indonesia, dan Kazakhstan juga menunjukkan dukungan melalui regulasi dan adopsi teknologi blockchain.

Baca Juga :  Guncangan Kampus ITB, Lagu Erika Viral Picu Kontroversi Publik

Indonesia mengakui Kripto sebagai komoditas legal untuk diperdagangkan, tapi belum untuk alat pembayaran. Hal ini telah diatur oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Indonesia juga sudah membangun Bursa Kripto Nasional (Indodax dan Tokocrypto) dan mendukung edukasi Web3.

Pemerintah Indonesia masih bersikap hati-hati, tetapi minat masyarakat sangat tinggi. Bahkan banyak pelaku UMKM mulai menerima pembayaran dengan stablecoin seperti USDT, karena lebih stabil dan bisa digunakan lintas negara tanpa ribet.

Dunia bergerak cepat. Jika kita terus menutup diri dan menganggap kripto dan Web3 tidak penting, maka kita akan menjadi penonton di era digital baru ini. Saatnya mulai belajar, mencoba, dan menguasai teknologi yang akan membentuk masa depan ekonomi global. Wallahu’alam. ***

Disclaimer

Investasi kripto berisiko dan bisa menyebabkan kerugian. Aset kripto fluktuatif dan berisiko tinggi. Lakukan riset mandiri (DYOR) sebelum bertransaksi. Gunakan dana idle, dan lakukan diversifikasi. Keputusan investasi sepenuhnya tanggung jawab pembaca, tanpa jaminan keuntungan.

Baca Berita Menarik Lainnya :