Oleh Aep S Abdullah
SIANG ini ada yang mengejutkan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada. Dalam putusan yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, hakim memutuskan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada) setelah mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Perubahan tersebut antara lain partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Sebelumnya, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada mengharuskan parpol atau gabungan parpol yang ingin mengusulkan pasangan calon kepala daerah memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dan kursi di DPRD. Pasal tersebut melalui putusan tersebut dinyatakan inkonstitusional. Ambang batas dukungan pencalonan Pilkada tahun 2024 berubah lebih longgar.
Perubahan yang dihasilkan dari putusan ini terdapat pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang kini menetapkan persyaratan baru berdasarkan jumlah penduduk di daerah pemilihan sebagai berikut:
1. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
- Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa hingga 6 juta jiwa: suara sah minimal 8,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa: suara sah minimal 7,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: suara sah minimal 6,5%.
2. Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa hingga 500 ribu jiwa: suara sah minimal 8,5%.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu jiwa hingga 1 juta jiwa: suara sah minimal 7,5%.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: suara sah minimal 6,5%.
Keputusan MK ini mengubah dinamika politik menjelang Pilkada 2024 dan akan makin banyak kesempatan untuk pasangan calon (Paslon) yang akan mendaftar kepala daerah. Bisa melalui parpol parlemen atau melalui gabungan parpol non parlemen. Masyarakat semakin di hadapkan pada banyak pilihan Paslon, dan tentunya peta politik menjadi berubah dan strategi pemenangan Pilkada 2024 harus dirumuskan ulang.
Dengan putusan MK ini, Pilkada Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Cimahi, KBB, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta dan daerah-daerah lainnya memungkinkan untuk diikuti lebih dari dua pasang calon. Bisa tiga, bahkan empat Paslon kalau koalisi yang sudah dibangun menjadi mentah kembali. Dan, bagi warga potensial, ini kesempatan untuk ikut dalam kontestasi Pilkada. Bagi masyarakat semakin banyak pilihan figur calon pemimpin mereka.
Putusan MK ini semakin substansial dalam mengedepankan demokrasi yang diinginkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun, jangan sampai kehilangan hakekat dari Pilkada ini. Yakni, menjadikan kehidupan masyarakat yang lebih baik, lebih makmur dan lebih sejahtera dibandingkan sebelumnya. Semoga!.***