VISI.NEWS | BALEENDAH – Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah satu perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan penyertaan modal pemerintah hanya 50% yang bertugas, 1). Melayani pendistribusian listrik bagi kepentingan umum, 2). Memberikan pelayanan kepada pelanggan, 3). Menjadi perintis pendistribusian listrik diwilayah kerjanya.
Berarti inti dari tugas pokok PLN adalah melayani kepentingan umum/ publik yang berkaitan dengan listrik dan jaringan listrik. Saya salah seorang pelanggan listrik yang selalu, membayar listrik tiap bulannya. Pada suatu ketika, saya sering dihadapkan pada hal- hal kecil, namun sangat besar manfaatnya salah satu adalah penebangan ranting pohon yang dilewati jaringan listrik. Dan saya memiliki pohon yang berada di depan rumah.
Persoalan yang sering terjadi, sampai sampai saat ini adalah listrik di wilayah Baleendah yang berasal dari jaringan PLN Majalaya, Kabupaten Bandung. Setiap turun hujan kemudian ada petir, selalu padam dan sangat merugikan kepentingan warga luas. Padamnya pun lumayan sampai memakan waktu 30 menit sampai 1 jam, setelah dilakukan pelaporan ke pihak PLN di Baleendah, jawaban dari pihak PLN, ada jaringan atau gardu listrik yang terbakar.
Sebagai warga kita sudah mengetahui, jika lambat satu hari saja, jaringan listrik langsung diputus, seharusnya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu melalui surat teguran atau sejenisnya sehingga pelanggan, dapat mencari jalan keluarnya. (win win solution) artinya pelanggan tidak kecewa, PLN-pun tidak dihujat karena dianggap tidak adil.
Penulis memiliki sebuah pohon yang ditanam sebelum jaringan listrik masuk di wilayah penulis, dan jenis pohon yang ditanam tersebut, adalah petai besar (peuteuy : bahasa Sunda) juga menghasilkan uang , jika ada banyak buahnya, dibagikan ke tetangga, famili dan sanak keluarga. Dan pernah dijual setelah para tetangga sekitar dibagi.
Ketika masa-masa berbuah sekarng sering dihadapkan kepada persoalan, yaitu kemungkinkan ranting, pohon yang menghalangi jaringan listrik dan saya sering di datangi oleh petugas pemeliharaan dari PLN / bagian luar, maksud kedatangan mereka adalah memohon ijin untuk menebang pohon atau ranting yang dianggap mengganggu.
Kadang dalam hati merasa sayang untuk ditebang, namun demi kepentingan umum, maka penulis merelakan pohon ditebang oleh petugas dari bagian luar PLN, namun sayangnya ketika penulis memohon bantuan kepada petugas bagian pemeliharaa/bagian luar PLN, agar pohon yang didepan rumah di khawatirkan akan roboh karena faktor usia dan bekas tertabrak kendaraan tronton dari perusahaan besi, hingga pohon terbelah, ketika itu pohon peuteuy tersebut, sedang berbuah lebat.
Dikhawatirkan akan tumbang, penulis meminta bantuan kepada petugas PLN bagian pemeliharaan, untuk menebangnya. Tetap petugas bagian pemeliharaan sampai saat ini, sudah hampir enam bulan sejak dilaporkan secara lisan, tidak ada perhatian. Berbeda ketika para petugas bagian pemeliharaan apabila ada ranting atau pohon yang mereka anggap menghalangi, mereka datang berulang- ulang datang kerumah, dan mohon ijin agar pohon tersebut, dijinkan untuk ditebang. Tentunya penulis, memohon perhatian dari pengambil kebijakan, di PLN, wilayah Majalaya, untuk mengambil langkah- langkah, kepedulian terhadap kepentingan masyarakat, jangan kalau ada kepentingan dari PLN, para petugas, dengan berbagai cara mendatangi masyarakat/ salah satu adalah penulis , kalau ada kepentingan masyarakat “hare- hare” ( tak peduli).
(Penulis, H. Jaenudin, S. Sos., pemerhati kepolisian, sosial dan budaya, tinggal di wilayah Baleendah).