Search
Close this search box.

Wakapolres Kendal: Tersangka Pencabulan Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Wakapolres Kendal Kompol Doni Eko Listianto ungkap kasus pencabulan, di halaman Mapolres Kendal, Jawa Tengah, Jum'at (29/1/2021)./visi.news/syifak

Bagikan :

VISI.NEWS – Polres Kendal ungkap kasus persetubuhan dan pencabulan qnak di bawah umur di Patebon yang dilakukan tersangka RD (26) warga Kec. Patebon Kab. Kendal.

“Dalam melancarkan aksi tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, tersangka melakukannya  di salah satu hotel di Kec. Patebon, Kab. Kendal pada Minggu, 19 Pebruari 2017 jam 10.00 WIB,” ungkap Wakapolres Kendal Kompol Doni Eko Listianto saat jumpa pers di halaman Mapolres Kendal, Jawa Tengah, Jum’at (29/1/2021).

Dalam keterangan persnya Wakapolres Kendal Kompol Doni Eko Listianto menerangkan, tersangka dalam melakukan aksi nya mengajak untuk bertemu dengan cara tersangka mengirim pesan melalui akun media sosial ke korban.

Kemudian tersangka mengajak korban untuk mentraktir bakso dan kemudian menjemput korban di salah satu minimarket di Patebon. Saat bertemu langsung mengajak korban ke hotel.

“Sesampainya di parkiran hotel tersebut korban berkata kepada tersangka kalau main ke hotel mending pulang saja, namun tersangka tidak menanggapi perkataan korban tersebut. Lalu
memesan kamar hotel dan mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar hotel,” ungkap Wakapolres Kendal.

Saat di kamar hotel tersangka langsung merayu dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Selesai bersetubuh, korban berkata kepada tersangka kalau takut hamil.

Namun tersangka mengatakan bahwa dirinya akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa. Selesai melakukan persetubuhan di hotel, lalu tersangka mengantarkan korban kembali ke tempat pertemuan awal di minimarket.

Barang bukti

Untuk barang bukti tersangka satu buah kaos lengan panjang berwarna pink warna erah muda, satu buah celana panjang warna biru, satu buah celana dalam berwarna coklat, satu buah bra berwarna pink, dan satu buah buku resepsionis di hotel tersebut.

Baca Juga :  Hasil Imbang Atletico vs Arsenal Pengaruhi Peluang Final

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 000 000,- l,” ungkapnya.

Polres Kendal akan menindak lanjuti serta melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka untuk melengkapi pemeriksaan saksi lainnya, melakukan rekonstruksi kejadian, dan untuk melengkapi berkas perkara, koordinasi dengan JPU serta menyelesaikan dan menyerahkan berkas perkara ke JPU.@syifak

Baca Berita Menarik Lainnya :