VISI.NEWS | BANDUNG – WhatsApp menjadi aplikasi perpesanan instan paling populer di dunia, dengan lebih dari 2,5 miliar pengguna. Di Indonesia sendiri, jumlah pengguna WhatsApp pada 2024 mencapai 86,9 juta orang. Popularitas ini menjadikannya sebagai alat komunikasi utama untuk keperluan pribadi, bisnis, hingga penyebaran informasi publik.
Untuk menjaga keamanan pengguna, WhatsApp telah dilengkapi dengan fitur enkripsi end-to-end, verifikasi dua langkah, serta perlindungan terhadap akses ilegal. Namun, meskipun memiliki sistem keamanan yang ketat, akun WhatsApp tetap berisiko diretas atau dibajak oleh pelaku kejahatan siber.
Tanda-Tanda WhatsApp Diretas:
1. Menerima OTP Tanpa Diminta
Jika mendapatkan kode OTP secara tiba-tiba, ada kemungkinan pihak lain mencoba masuk ke akun.
2. Akun Keluar Sendiri
Jika WhatsApp tiba-tiba keluar dari perangkat, bisa jadi ada login dari perangkat lain.
3. Pesan dan Panggilan Misterius
Pesan terbaca atau terkirim sendiri, serta adanya panggilan yang tidak pernah dilakukan.
4. Status WhatsApp Berubah
Status WhatsApp tiba-tiba berganti tanpa sepengetahuan pemilik akun.
Langkah Cepat Jika Akun Diretas:
- Laporkan ke WhatsApp melalui email support@whatsapp.com dengan subjek “Lost/stolen: please deactivate my account.”
- Login Ulang dengan menginstal kembali WhatsApp dan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor terdaftar.
- Periksa WhatsApp Web untuk memastikan tidak ada perangkat asing yang terhubung, lalu keluarkan jika ditemukan perangkat mencurigakan.
- Aktifkan Kunci Layar WhatsApp untuk menambah lapisan keamanan, terutama bagi pengguna Android.
Cara Mencegah Peretasan WhatsApp:
1. Aktifkan Two-Step Verification
Tambahkan kode PIN enam digit untuk meningkatkan keamanan akun.
2. Waspadai Phishing & Social Engineering
Jangan sembarangan mengklik tautan mencurigakan atau memberikan kode OTP kepada siapa pun.
3. Gunakan Keamanan Biometrik
Manfaatkan fitur autentikasi sidik jari atau pemindaian wajah untuk mencegah akses ilegal.
4. Hindari Aplikasi WhatsApp Modifikasi
Aplikasi tidak resmi bisa berisi malware yang memungkinkan peretas mengambil alih akun.
Peretasan WhatsApp adalah tindakan ilegal yang melanggar UU ITE dan UU PDP. Jika menjadi korban, segera laporkan ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti. Keamanan digital adalah tanggung jawab bersama, dan setiap pengguna harus meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga privasi serta data pribadi mereka. @ffr