Search
Close this search box.

Yayan A. Brilyana: 50% Pegawai Pemkot Bandung Kembali Harus Bekerja di Rumah

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana./visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS – Pemerintah Kota Bandung kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan hanya mempekerjakan pegawai di kantor sebanyak 50 persen.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana menyatakan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 061.2/SE.115-BKPP dan mulai berlaku 8 September 2020 serta kebijakan WFH diprioritaskan dengan kriteria kesehatan, faktor usia serta ibu hamil dan menyusui.

“Melihat perkembangan penularan virus Covid-19 dan menjabarkan surat Kemenpan tentang sistem kerja dalam tatanan normal baru tertanggal 4 september. WFH hanya 50% karena kita beraada di zona oranye atau zona sedang. Kota Bandung menerapkan WFH dan WFO (Work From Office), maksimal WFO 50% dari jumlah pegawai, sedangkan 50% lainnya harus WFH,” ujar kakak kandung dari Kepala BKPSDM Kab. Bandung Wawan A. Ridwan ini.

Menurut Yayan, selain mengutamakan ibu hamil WFH ini juga bagi ibu menyusui dan punya sakit bawaan, lansia di atas 50 tahun, sedangkan bagi pegawai WFO tetap menjaga kesehatan, memakai masker, physical distancing dan rajin mencuci tangan serta pegawai yang diketahui mendapat hasil positif saat pemeriksaan Swab test.

“Bagi yang positif Covid-19 mengisolasi diri sampai dinyatakan sembuh. Bagi pegawai yang sudah swab test harus isolasi mandiri sampai ada hasilnya,” ucap Yayan, di Balaikota Bandung, Selasa (8/9/2020).

Yayan mengatakan, meski WFO tak lebih dari 50 persen, namun pelayanan dari setiap OPD tetap harus berjalan, dengan syarat pelayanan tetap terlaksana tidak ada hambatan sesuai target dan waktu.

“Apabila ada yang nakal memanfaatkan waktu WFH untuk main-main, maka akan dikenakan sanksi indisipliner sesuai PP 53 tentang disiplin pegawai dengan hukuman administrasi dan pengurangan TKD (Tunjangan Kinerja Dinamis),” ungkapnya.

Yayan menambahkan, untuk pegawai non-ASN, telah diatur oleh masing-masing kepala OPD terkait termasuk juga untuk kunjungan kerja dari luar daerah juga diperketat.

“Tamu yang datang ke pemerintah kota seperti kunjungan kerja harus itu membawa hasil swab. Jumlahnya juga dibatasi, maksimal hanya 5 orang,” ujarnya.@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :