Search
Close this search box.

Yogyakarta Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Prokes: “Tak Larang Pesta Kembang Api, Tapi Acaranya Bisa Dibubarkan Paksa”

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X (kiri) mencanangkan gerakan memakai masker, Jumat (15/5/2020)./visi.news/humas pemda DIY

Bagikan :

VISI.NEWS – Ketua Gugus Tugas Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta, yang juga Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Paku Alam, telah menerbitkan Surat Edaran tentang peningkatan pengawasan Protokol Kesehatan menyambut libur akhir tahun.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani pada 10 Desember 2020 dan ditujukan pada Pemerintah Kabupaten dan Kota itu, salah satu poinnya adalah menginstruksikan setiap Gugus Tugas Daerah untuk melarang kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan.

Perihal tradisi pesta kembang api yang biasa dilakukan wisatawan di sejumlah destinasi wisata Yogya, khususnya di kawasan Malioboro, pihaknya menegaskan jikalau pesta kembang apinya menimbulkan kerumunan, maka hal tersebut tidak diperbolehkan.

Pernyataan tersebut diamini oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Noviar Rahmad. “Kami tak larang pesta kembang api. Namun jika ada kerumunan, akan dilakukan tindakan tegas berupa pembubaran paksa,” tegas Noviar kepada wartawan, Sabtu, (12/12/2020).

Menurut Noviar, Satpol PP DIY dibantu personil Kepolisian dan TNI, akan siap membubarkan kegiatan pesta kembang api jika membuat massa terkonsentrasi dalam jumlah besar. “Prinsipnya, tidak diijinkan adanya kerumunan,” jelasnya.

Tambah Noviar, tak hanya di kawasan destinasi, pesta kembang api yang dilakukan dalam kampung-kampung juga akan ditindak Satuan Gugus Tugas Kecamatan yang akan berpatroli memantau kerumunan massa.

“Kalau pesta kembang api itu di kampung tapi juga menimbulkan kerumunan, maka Gugus Tugas Desa, Kelurahan, dan Kecamatan yang bertindak,” tuturnya.

Noviar menjelaskan, instruksi tak adanya izin kerumunan itu juga diterapkan di sejumlah titik, mulai dari tempat umum, restoran maupun hotel.

“Satpol PP DIY sendiri akan menurunkan sekitar 500 orang untuk menjaga penerapan Protokol Kesehatan selama masa libur Natal dan Tahun Baru,” jelasnya.

Baca Juga :  Humaira Dorong Perhatian Serius bagi Kesehatan Lansia dan Kelompok Rentan

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, menuturkan soal tradisi pesta kembang api di malam pergantian tahun tetap akan diselenggarakan apabila semua pihak yang terlibat menerapkan Prokes secara ketat dalam momentum pencegahan penularan Covid-19.

“Untuk pesta kembang api itu, prinsip kami apapun event yang mengundang kerumunan tidak akan kami ijinkan,” ujarnya.

Heroe, yang juga Wakil Walikota Yogya itu, mengatakan seperti halnya selama ini, jika ada pertunjukan yang mengundang kerumunan juga tak diijinkan Pemerintah Kota. “Jadi di setiap tempat selalu berlaku pembatasan jumlah kapasitas yang sesuai Protokol Covid-19,” katanya.

Hanya saja, menurut Heroe, di setiap tempat tidak sama perlakuannya karena berdasar pada bentuk dan karakter tempat tersebut sebagai penentunya.

“Untuk event yang jumlah peserta terbatas dalam ruangan, masih dimungkinkan jika memenuhi Protokol Kesehatan Covid-19. Tapi tetap harus mengajukan ijin dulu di-review Gugus Tugas,”pungkasnya. @yus

Baca Berita Menarik Lainnya :