VISI.NEWS | SUKABUMI – Ribuan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Sukabumi dinonaktifkan. Jumlah PBI Jaminan Kesehatan yang bersumber dari APBN dengan status nonaktif mencapai 164 ribu peserta.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, menyatakan penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial. Terkait penyebab ribuan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan dinonaktifkan, ia menjelaskan bahwa peserta tersebut dianggap sudah tidak lagi masuk ke dalam kelompok masyarakat dengan kategori desil 1 sampai 5.
Masykur menambahkan, Dinas Sosial (Dinsos) lebih berwenang untuk menjelaskan secara rinci mengenai penyebab penonaktifan tersebut.
“Penyebabnya mereka yang tahu, tapi informasinya, pertama tidak masuk di desil 1 sampai 5. mungkin yang berhak menjawab sepertinya Dinsos,” imbuhnya.
Masykur menegaskan dinonaktifkan PBI Jaminan Kesehatan berdampak terhadap pelayanan kesehatan. Masyarakat yang sebelumnya memiliki jaminan aktif, tiba-tiba tidak bisa mengakses layanan karena status kepesertaan mereka nonaktif.
“Jadi awalnya itu, masyarakat punya jaminan yang aktif, kemudian tiba-tiba tidak aktif, sementara mereka memerlukan layanan kesehatan, baik itu di puskesmas maupun di rumah sakit, itu masalahnya. Jadi tidak akan dilayani oleh faskes karena tidak aktif,” ujarnya.
Masykur menjelaskan, untuk saat ini apabila ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, namun disisi lain PBI Jaminan Kesehatannya nonaktif, maka solusinya menjadi pasien umum atau non BPJS. Kalau pun masih BPJS maka beralih ke BPJS mandiri.
“Ketika mereka dibayarkan oleh pemerintah, jadi bayar sendiri, sudah bisa membayangkan bagaimana dampaknya,” imbuhnya.
Masykur menuturkan, kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan dapat direaktivasi, namun dengan sejumlah persyaratan.
“Jadi memang ada mekanisme reaktivasi, tetapi dengan persyaratan-persyaratan, ketika misalkan yang non-aktif itu Desil-nya 1 sampai 5, kemudian mempunyai penyakit-penyakit tertentu, dan ada persyaratan yang lain. Jadi bisa,” ujarnya.
Cek BPJS
Masykur mengimbau bagi masyarakat yang menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan untuk segera melakukan pengecekan melalui mobile JKN. Apabila didapati tidak aktif maka segera konsultasi dengan RT, RW, pemerintah desa. Selanjutnya cek Desil yang bersangkutan, sebab, PBI Jaminan Kesehatan ini terkait dengan Desil.
Sehingga etika ada masyarakat dalam kategori Desil 6 ke atas, namun secara faktualnya semestinya Desil 5 ke bawah maka ada pengusulan perubahan Desil sebab adanya Puskesos. Dari sana baru usulan reaktivasi disampaikan kepada Dinsos.
Masykur menuturkan, disaat mengetahui adanya penonaktifan 164 ribu BPJS PBI Jaminan Kesehatan, dirinya langsung melakukan sampling di wilayah kerja Puskesmas Selajambe. Di sana ditemukan, ada masyarakat yang bekerja buruh tani tapi disaat dicek Desil 6.
”Ketika saya cek Desil, Desilnya 6. Artinya secara faktual di masyarakat, Desil itu belum mencerminkan [kondisi] yang sebenarnya. Jadi ketika yang harus masuk Desil 1 sampai 5 ya harus masuk, tetapi sebaliknya kalau memang [masyarakat] yang sudah mampu jangan ada di Desil 1 sampai 5,” pungkasnya. @andri