VISI NEWS | KAB. BANDUNG – Program pemagangan menjadi salah satu strategi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung dalam menjembatani kesenjangan antara lulusan pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja.
Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Dadang Komara, menjelaskan bahwa program pemagangan hadir sebagai solusi atas gap antara jumlah pencari kerja yang terus meningkat dengan tuntutan perusahaan terhadap sumber daya manusia (SDM) yang berpengalaman.
“Perusahaan umumnya menginginkan tenaga kerja yang sudah memiliki pengalaman, sementara lulusan baru belum memiliki pengalaman kerja. Di sinilah pemagangan menjadi jembatan,” ujar Dadang dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Ia menuturkan, meski lulusan baru memiliki kemampuan teknis dari bangku pendidikan, namun terdapat perbedaan signifikan dengan kondisi di dunia kerja.
Menurutnya, dunia kerja lebih menekankan pada produktivitas dibanding sekadar capaian akademik.
“Pada saat pendidikan, yang dikejar adalah nilai. Tapi ketika bekerja, yang dituntut adalah produktivitas. Ini yang perlu disesuaikan, dan pemagangan membantu mengubah pola pikir tersebut,” jelasnya.
Melalui program pemagangan, peserta diharapkan dapat memperoleh pengalaman kerja nyata serta membangun portofolio yang menjadi nilai tambah saat melamar pekerjaan.
Program ini juga memberikan keuntungan bagi perusahaan karena dapat mengenal calon tenaga kerja sebelum direkrut secara penuh.
Namun demikian, Dadang menegaskan bahwa peserta magang bukanlah pekerja tetap. Status pemagangan memiliki batasan waktu maksimal satu tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah masa pemagangan selesai, mereka harus diposisikan sebagai pekerja jika direkrut. Jadi tidak ada istilah pekerja murah, karena semuanya diatur dengan batasan yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Disnaker Kabupaten Bandung tengah mendorong penyusunan regulasi agar lebih banyak perusahaan membuka peluang pemagangan.
Hal ini diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi pencari kerja untuk mendapatkan pengalaman. Berdasarkan ketentuan, jumlah peserta magang dalam satu perusahaan dibatasi maksimal 20 persen dari total tenaga kerja.
Kebijakan ini dinilai dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan pencari kerja. @abiel