VISI.NEWS | JAKARTA – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH Bir Ali melaporkan bahwa ada 24 orang jemaah asal Indonesia yang ditangkap oleh aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi saat akan melaksanakan miqat di Bir Ali. Mereka diduga tidak mengantongi dokumen perhajian atau tidak memiliki visa haji.
Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur, menjelaskan bahwa 24 WNI yang ditangkap itu mengaku sebagai jemaah haji furoda. Saat diamankan mereka tidak bisa menunjukkan visa haji resmi.
Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Ketika itu datang satu bus yang membawa 24 orang ke Bir Ali. Petugas haji yang bertugas melihat ada keganjilan.
Setelah diperiksa, sebanyak 24 jemaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. Mereka disebut hanya memiliki visa umrah3. Dengan demikian, pihak Masyariq melaporkannya ke kepolisian setempat.
Aziz Hegemur berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi jemaah haji yang nekat berhaji tanpa visa haji. Mengingat pihak Kerajaan Saudi tahun ini memperketat jemaah yang masuk ke Kota Mekkah menjelang pelaksanaan ibadah haji.
@shintadewip