VISI.NEWS | BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Komnas Perlindungan Anak (PA) mengimbau para guru dan orang tua untuk melakukan pendekatan persuasif guna mencegah anak-anak terpapar judi online. Imbauan ini muncul seiring dengan data dari Satgas Pemberantasan Judi Online yang mengungkapkan bahwa sebanyak 80 ribu anak usia di bawah 10 tahun terlibat dalam aktivitas perjudian online, yang setara dengan 2 persen dari seluruh kategori usia pemain.
Menurut data tersebut, jumlah pemain judi online berusia 10-20 tahun mencapai 11 persen atau sekitar 440 ribu orang. Sementara itu, usia 21-30 tahun tercatat sebanyak 13 persen atau 520 ribu orang, usia 30-50 tahun sebesar 40 persen atau mencapai 1,64 juta orang, dan usia di atas 50 tahun berjumlah 1,35 juta orang.
Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. “Jelas kondisi saat ini sangat memprihatinkan, sendi-sendi kehidupan hilang dengan praktik perjudian seperti ini. Kondisi serupa salah satu dampak penggunaan smartphone semakin luas, diiringi lemahnya pengawasan ketat dari orang tua,” ujarnya pada Sabtu (29/6/2024).
Berdasarkan data yang dirilis oleh Satgas Pemberantasan Judi Online, 80 persen pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah, dengan jumlah total pemain mencapai 2,37 juta orang. Nominal transaksi untuk kalangan ini berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp100 ribu. Sementara itu, nominal transaksi untuk kelas menengah ke atas berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp40 miliar.
Apriliandi menyoroti lemahnya pengawasan orang tua dan guru terhadap penggunaan handphone sebagai pemicu utama maraknya perjudian online di kalangan pelajar. “Iya, pengawasan gadget anak ini bukan cuma tanggung jawab orang tua, sekolah-sekolah pun perlu mengingatkan hingga melakukan pengecekan terhadap handphone para pelajar oleh pihak sekolah,” pintanya.
Meski tingginya kasus keterlibatan anak dalam perjudian online, Komnas PA Bandar Lampung belum menerima pengaduan maupun laporan dari orang tua atau sekolah terkait anak yang terlibat. “Sampai sejauh ini memang belum ada aduan atau laporan masyarakat, akan tetapi kami terus memantau melalui media sosial maupun secara langsung berkenaan judi online tersebut,” jelas Apriliandi.
Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk melaporkan indikasi anak yang terlibat judi online, sehingga dapat segera diberikan pendampingan pemulihan kepada korban. “Pendampingan ini perlu disegerakan karena aktivitas permainan judi online sama bahayanya bisa memberikan efek kecanduan, sehingga para pemain tergolong sulit menghilangkan kebiasaan praktik perjudian ini,” tambahnya.
Komnas PA Bandar Lampung akan mengupayakan pendampingan pemulihan psikologi bagi anak-anak yang menjadi korban. “Kami ingatkan tanggung jawab pengawasan anak adalah para orang tuanya sendiri, begitu pun peran guru di lingkungan sekolah sangat diperlukan,” pungkas Apriliandi.
@shintadewip